# Said Iqbal Ragukan Data Pekerja Kena Pajak JHT Cuma 5 Persen, Pemerintah Keliru? > Said Iqbal meragukan data pemerintah yang menyebut hanya 5 persen pekerja terkena pajak JHT. Pemerintah juga mengkaji kenaikan batas saldo JHT kena pajak. Said Iqbal menilai data pemerintah soal pekerja yang dikenai pajak JHT perlu dievaluasi. Ia menyebut mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan berpotensi memiliki saldo di atas Rp50 juta. ## Metadata - Source: kabarbursa.com - Access Level: Free - Category: Makro - Published At: 2026-07-09 09:30:00 - Author: Harun Rasyid - Editor: Moh. Alpin Pulungan - Canonical URL: https://www.kabarbursa.com/makro/said-iqbal-ragukan-data-pekerja-kena-pajak-jht-cuma-5-persen-pemerintah-keliru - Markdown URL: https://www.kabarbursa.com/makro/said-iqbal-ragukan-data-pekerja-kena-pajak-jht-cuma-5-persen-pemerintah-keliru.md ## Financial Entities - Stock Code: ADCP - Stock Name: Adhi Commuter Properti Tbk. - Exchange: Indonesia Stock Exchange ## Article **KABARBURSA.COM** – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mempertanyakan data pemerintah terkait jumlah pekerja penerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang terkena pajak. Lebih rincinya, data BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 95,45 persen peserta yang memiliki saldo di bawah Rp50 juta mendapat insentif pajak 0 persen sepanjang pembayaran klaim JHT periode Januari-Mei 2026. Sepanjang periode tersebut, jumlahnya mencapai 1.645.469 klaim dari total 1.723.910 klaim yang dibayarkan. Merespons data tersebut, Said menyatakan persentase pekerja dengan saldo JHT di atas Rp50 juta berpotensi jauh lebih besar dibandingkan asumsi pemerintah. Pernyataan itu ia sampaikan usai menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, salah satu pembahasan yang diusulkan ialah rencana evaluasi kebijakan pajak JHT, termasuk batas saldo yang dikenai pajak. Said menilai asumsi bahwa hanya sekitar 5 persen pekerja yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta atau dikenakan pajak, perlu dikaji kembali. Sebab angka tersebut kemungkinan dihitung berdasarkan peserta yang telah mencairkan JHT, bukan seluruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. "Contoh ada buruh yang bekerja 25 tahun, JHT-nya sudah Rp80 juta. Saya tidak yakin 5 persen buruh saja yang akan terkena pajak. Saya enggak yakin, itu jangan-jangan hitungan dari jumlah 95 persen dan 5 persen itu dari jumlah buruh yang mengambil (klaim) JHT," kata Said kepada media di lokasi tersebut, Rabu, 8 Juli 2026. Ia lalu menjelaskan, mayoritas pekerja yang selama ini mencairkan JHT merupakan pekerja informal atau karyawan kontrak dengan masa kerja relatif singkat. Kondisi itu, menurutnya, membuat nilai saldo JHT yang dicairkan cenderung berada di bawah Rp50 juta. Sehingga tidak mencerminkan keseluruhan peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Saya bilang ke Pak Menteri, andaikan hari ini semua buruh ambil JHT. Pasti berbalik, 90 persen itu di atas Rp50 juta. Itu menghitungnya jangan-jangan akumulasi orang yang sudah ambil JHT. Yang lebih banyak ambil JHT kan pekerja informal yang tidak bekerja panjang atau karyawan kontrak. Makanya 95 persen di bawah Rp50 juta," jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut. Said memperkirakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta dapat mencapai lebih dari 80 persen. Namun, ia menegaskan angka tersebut masih akan dikonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa hari ke depan. "Jadi sesungguhnya peserta BPJS Naker yang saldonya di atas Rp50 juta lebih dari 80 persen. Tapi data ini saya konfirmasi dulu ke BPJS atau Jamsostek dalam dua hari ke depan. Jadi (pemerintah) memberikan datanya sepertinya keliru," sebut Said. Selain menyoroti data tersebut, Said mengungkapkan pemerintah juga membuka peluang untuk meninjau kembali batas saldo JHT yang menjadi objek pajak. Said mengungkapkan, Menteri Keuangan tengah mempertimbangkan penyesuaian batas tersebut dengan memperhitungkan inflasi maupun perkembangan harga emas. "Batas terkena pajak JHT itu mempertimbangkan harga emas atau  inflasi. Jadi batasnya nanti enggak Rp50 juta, bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau tadi pakai harga emas (sekitar) Rp400 juta. Dari tiga hal ini akan dipelajari oleh tim beliau," tutur Said. Ia menambahkan, pembahasan antara pemerintah dan perwakilan buruh saat ini difokuskan pada kebijakan perpajakan JHT. Sementara usulan terkait pajak pesangon, manfaat pensiun, dan tunjangan hari raya (THR) akan dibahas pada kesempatan lain. ### **Data JHT Masih Menyisakan Tanda Tanya** Perdebatan mengenai rencana pengenaan pajak terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tidak hanya berkutat pada besaran tarif maupun batas saldo yang dikenai pajak. Polemik juga muncul karena data yang digunakan sebagai dasar kebijakan dinilai belum menggambarkan kondisi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga tidak dikenai pajak. Sementara itu, sekitar 78.441 klaim atau 4,55 persen memiliki saldo di atas Rp50 juta dan berpotensi dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, angka tersebut sejatinya hanya menggambarkan profil peserta yang melakukan pencairan JHT dalam periode tersebut, bukan keseluruhan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan belum mempublikasikan data distribusi saldo JHT seluruh peserta berdasarkan kelompok nominal, misalnya peserta dengan saldo di bawah Rp50 juta, Rp50 juta hingga Rp100 juta, Rp100 juta hingga Rp200 juta, maupun di atas Rp200 juta. Ketiadaan data agregat tersebut membuat publik belum dapat memastikan apakah mayoritas peserta aktif memang memiliki saldo JHT di bawah Rp50 juta seperti tercermin dari data klaim, atau justru sebaliknya sebagaimana dipertanyakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Selain itu, belum tersedia pula data resmi mengenai karakteristik penerima klaim JHT. BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini belum mempublikasikan rincian jumlah klaim berdasarkan alasan pencairan, seperti karena pemutusan hubungan kerja, kontrak kerja berakhir, mengundurkan diri, memasuki usia pensiun, maupun meninggal dunia. Informasi mengenai rata-rata masa kerja dan rata-rata saldo peserta yang melakukan klaim juga belum dipublikasikan secara terbuka. Kondisi tersebut membuat klaim bahwa mayoritas pencairan JHT berasal dari pekerja kontrak atau pekerja dengan masa kerja pendek belum dapat diverifikasi menggunakan data resmi yang tersedia. Di sisi lain, pemerintah membuka peluang mengevaluasi batas saldo JHT yang menjadi objek pajak. Said Iqbal mengungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji sejumlah skenario, mulai dari menaikkan batas saldo menjadi Rp100 juta, Rp200 juta, hingga menggunakan pendekatan nilai emas yang nilainya dapat mencapai sekitar Rp400 juta. Meski demikian, hingga saat ini Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak belum mempublikasikan kajian resmi mengenai dampak fiskal dari berbagai skenario tersebut. Belum diketahui berapa jumlah pekerja yang akan terbebas dari pajak apabila batas saldo dinaikkan maupun berapa potensi penerimaan negara yang akan berubah akibat kebijakan tersebut. Dengan belum tersedianya data distribusi saldo seluruh peserta, profil penerima klaim, dan simulasi fiskal pemerintah, perdebatan mengenai pajak JHT masih menyisakan ruang yang cukup besar untuk diperdalam. Publik pun masih menunggu keterbukaan data dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan agar arah kebijakan yang diambil benar-benar didasarkan pada gambaran kondisi peserta secara menyeluruh.(*) ## KabarBursa Investor Pro For deeper investor analysis, listed-company insight, financial report interpretation, dividend quality ranking, stock screening, and stock ownership return simulation, use KabarBursa Investor Pro. - Insight Daily: https://www.kabarbursa.com/insight-daily - Insight Emiten: https://www.kabarbursa.com/insight-emiten - Dividen King: https://www.kabarbursa.com/dividen-king - Strategi Procopy: https://www.kabarbursa.com/strategi-procopy - Subscribe: https://www.kabarbursa.com/langganan