Logo
>

Truk Dibatasi Saat Mudik Lebaran 2026, ini Aturannya

Pemerintah membatasi operasional truk sumbu tiga selama arus mudik Lebaran 2026 untuk menjaga kelancaran lalu lintas tanpa mengganggu distribusi logistik nasional.

Ditulis oleh Harun Rasyid
Truk Dibatasi Saat Mudik Lebaran 2026, ini Aturannya
Ilustrasi Menhub bakal terapkan pembatasan operasional untuk kendaraan angkutan barang selama arus mudik-balik Lebaran. Foto: Astra UD Trucks

KABARBURSA.COM – Angkutan kendaraan logistik menjadi perhatian Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan dalam momen Lebaran 2026.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah berkoordinasi untuk memastikan kelancaran distribusi logistik tanpa mengganggu arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Kerja sama tersebut, difokuskan pada pengaturan operasional angkutan barang dan penertiban pasar tumpah di sepanjang jalur mudik Lebaran tahun ini.

Langkah ini untuk menjaga keselamatan perjalanan masyarakat sekaligus menjamin stabilitas pasokan barang, di tengah lonjakan mobilitas mudik yang diperkirakan mencapai 143,91 juta orang selama periode Lebaran 2026.

“Pembatasan kendaraan angkutan barang merupakan langkah penting untuk menjaga kapasitas jalan tetap optimal sehingga arus mudik dapat berjalan lancar dan aman. Pengaturan terkait angkutan barang ini akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelancaran distribusi logistik,” ujar Dudy lewat keterangan tertulis, Kamis, 26 Februari 2026.

Diketahui, lemerintah telah menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Aturan ini mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026.

Pembatasan operasional diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang atau truk dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. 

Kebijakan pembatasan jam operasi kendaraan angkutan barang akan diterapkan di ruas jalan tol dan non-tol strategis selama 13 hingga 29 Maret 2026.

Namun  sebagai catatan, kendaraan logistik yang mengangkut komoditas esensial seperti bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), bahan pokok, pupuk, hewan ternak, serta bantuan kebencanaan tetap diizinkan beroperasi dengan persyaratan tertentu. 

Pengecualian ini bertujuan untuk menjaga kelancaran rantai pasok nasional, dan mencegah kelangkaan barang di daerah tujuan mudik.

Di sisi lain, Kemendag juga berperan untuk mengendalikan aktivitas perdagangan di sepanjang jalur mudik, khususnya penataan pasar tumpah yang berpotensi menimbulkan hambatan samping lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Penertiban pasar tumpah dilakukan melalui pengaturan zonasi, relokasi sementara, serta pembinaan kepada pelaku usaha agar tidak menggunakan badan jalan.

“Kami bersama Kementerian Perdagangan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat selama masa mudik. Kuncinya adalah keseimbangan antara kelancaran transportasi dan distribusi barang di masa Angkutan Lebaran,” jelas Dudy.

Selain pembatasan angkutan barang, pemerintah juga menyiapkan langkah pendukung berupa rekayasa lalu lintas, pengawasan titik rawan kemacetan, pengendalian hambatan samping di jalur arteri nasional, serta memastikan kesiapan rest area dan fasilitas pendukung lainnya.

Beberapa langkah seperti pembatasan jam operasional hingga penataan pasar tumpah diharapkan mampu menciptakan arus mudik dan balik Lebaran 2026 yang lebih tertib, lancar, dan aman, tanpa mengorbankan stabilitas distribusi logistik nasional.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Harun Rasyid

Harun Rasyid adalah jurnalis KabarBursa.com yang fokus pada liputan pasar modal, sektor komersial, dan industri otomotif. Berbekal pengalaman peliputan ekonomi dan bisnis, ia mengolah data dan regulasi menjadi laporan faktual yang mendukung pengambilan keputusan pelaku pasar dan investor. Gaya penulisan lugas, berbasis riset, dan memenuhi standar etika jurnalistik.