Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi, Kapitalisasi Pasar Lebih Rp28,02 Triliun

×

Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi, Kapitalisasi Pasar Lebih Rp28,02 Triliun

Sebarkan artikel ini
jievani weerasinghe NHRM1u4GD A unsplash 1 1 jpg
BITCOIN - Harga Bitcoin menunjukkan penguatan pada perdagangan Kamis, 5 Desember 2024. Bahkan, berhasil menembus rekor baru. (Foto: Unsplash/Jievani Weerasinghe)

KABARBURSA.COM – Harga Bitcoin terus meroket, baru-baru ini mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah, mencapai sekitar USD93.000 (setara dengan Rp1,47 miliar dengan kurs Rp15.830 per dolar AS).

Selain itu, kapitalisasi pasar Bitcoin kini menembus lebih dari USD1,77 triliun (sekitar Rp28,02 triliun), menjadikannya sebagai aset terbesar kedelapan di dunia, mengalahkan kapitalisasi pasar perak yang tercatat sebesar USD1,70 triliun.

Dalam peringkat global, Bitcoin hanya berada di bawah emas yang memiliki kapitalisasi pasar USD17,23 triliun, serta sejumlah perusahaan teknologi besar seperti Nvidia (USD3,63 triliun), Apple (USD3,4 triliun), Microsoft (USD3,16 triliun), Google (USD2,2 triliun), Amazon (USD2,2 triliun), dan Saudi Aramco (USD1,79 triliun).

CEO sekaligus pendiri Indodax, Oscar Darmawan mengungkapkan bahwa lonjakan harga Bitcoin didorong oleh semakin tingginya pembelian dari institusi besar serta aliran dana yang terus mengalir ke dalam ETF Bitcoin.

Menurut Oscar, pencapaian kapitalisasi pasar ini menunjukkan semakin luasnya penerimaan terhadap aset digital sebagai alternatif investasi yang menjanjikan.

“Peningkatan harga Bitcoin yang melampaui USD93.000 mencerminkan tingginya minat institusional terhadap kripto sebagai bagian dari portofolio investasi utama,” ujar Oscar, Minggu, 17 November 2024.

Oscar juga mencatat bahwa optimisme terhadap kemenangan Donald Trump dalam pemilihan Presiden AS, yang dikenal mendukung regulasi pro kripto, turut memperkuat sentimen positif di pasar.

Ia menyebutkan bahwa kebijakan regulasi seperti Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act (FIT 21) dan Financial Innovation Act (FIA) yang sedang dipertimbangkan di AS dapat mendorong pertumbuhan pasar kripto lebih lanjut.

Selain itu, kebijakan pemindahan pengawasan regulasi kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia pada 2025 diprediksi akan turut memberikan dampak positif.

“Regulasi yang mendukung industri kripto akan memperkuat perkembangan pasar dan mengurangi risiko bagi investor,” kata Oscar.