Scroll untuk baca artikel

DPR Mau Pensiun, Begini Uang Pensiun Mereka

×

DPR Mau Pensiun, Begini Uang Pensiun Mereka

Sebarkan artikel ini
DPR
Gedung DPR (Foto: Int)

KABARBURSA.COM DPR Periode 2019-2025 segera pensiun. Gaji dan tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi daya tarik besar bagi sebagian orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) dan bersaing memperebutkan kursi di Senayan pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

Para pejabat di Senayan akan menerima pensiun sepanjang hidup meskipun masa jabatannya hanya lima tahun per periode. Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pasal 13 UU 12/1980 menegaskan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan, dengan besaran pensiun pokok minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh selama masih sehat. Jika meninggal, pemberian dana pensiun akan dihentikan, kecuali jika yang bersangkutan masih memiliki suami/istri, dan nilai pensiunnya akan berkurang dari saat penerima masih hidup.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekali.

Berikut adalah besaran uang pensiunan anggota DPR berdasarkan jabatan mereka:

  • Anggota DPR yang juga menjabat sebagai ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang juga menjabat sebagai wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang tidak memiliki jabatan tambahan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).