KABARBURSA.COM-PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan peringatan mengenai penggunaan fasilitas stop kontak di setiap kursi kereta api, yang seharusnya hanya digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik seperti handphone, tablet, atau laptop. Peringatan ini dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap isu yang berkembang di media sosial mengenai penggunaan stop kontak di kereta api untuk keperluan yang tidak tepat beberapa waktu belakangan.
Beberapa laporan menunjukkan bahwa stop kontak di kereta api digunakan untuk keperluan yang tidak semestinya, mulai dari menanak nasi hingga menggunakan kipas angin portabel yang dipasang di atas kursi penumpang. Bahkan, sebelumnya, ada penumpang yang menggunakan alat catokan rambut dengan memanfaatkan stop kontak di dalam kereta api.
“Selain gadget, penumpang tidak diperkenankan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan lainnya seperti peralatan elektronik rumah tangga. Hal ini dapat mengganggu penumpang lainnya dan berpotensi membahayakan keselamatan serta kenyamanan perjalanan kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Senin 19 Februari 2024.
“Selain itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan keseluruhan kereta api. Apabila penumpang mengalami kendala selama perjalanan, seperti AC yang tidak optimal, mereka dapat segera menghubungi petugas kondektur yang bertugas untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Nomor kontak petugas kondektur tersedia di masing-masing dinding kereta, sehingga penumpang dapat dengan mudah menghubungi mereka dalam situasi darurat. Selain itu, penumpang juga dapat menginfokan kode booking mereka melalui pesan langsung kepada Contact Center KAI di media sosial, email, WhatsApp, atau melalui telepon.
“KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai sesama penumpang agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman. Kami juga mengingatkan agar pelanggan selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, dan merawat fasilitas kereta api serta stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” tutup Joni.