Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

KemenkopUKM: Ada Layanan Bantuan Hukum untuk UMKM

×

KemenkopUKM: Ada Layanan Bantuan Hukum untuk UMKM

Sebarkan artikel ini
UMKM
Ilustrasi pemanfaatan KUR oleh UMKM (Foto: suara.com)

KABARBURSA.COM – Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM Henra Saragih mengatakan, pemerintah telah membuka layanan bantuan hukum kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebagaimana amanat dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUMKM pada pasal 48.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah (setiap dinas) wajib menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

Hanya saja, kata dia, belum semua pemerintah daerah menjalankan amanat itu.

“Untuk itu saya juga menyarankan ke Pemda agar membuat tempat khusus pengaduan bagi UMKM agar UMKM bisa mendapatkan layanan bantuan hukum,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi menjelaskan, semua perkara atau sengketa perdata wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 kecuali perkara-perkara yang disebut dalam Pasal 4 ayat 2.

“Dalam beleid itu disebutkan, perkara yang wajib dimediasi di pengadilan adalah perkara niaga yang diadili oleh pengadilan niaga, prosedur PHI, putusan KPPU, hingga sengketa yang telah diupayakan melalui mediasi tetapi tidak berhasil,” jelas Takdir. (ari/prm)