Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

Menlu: PBB Harus Tangani Pelanggaran Israel Atas Palestina

×

Menlu: PBB Harus Tangani Pelanggaran Israel Atas Palestina

Sebarkan artikel ini
Kemenlu

KABARBURSA.COM – Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menekankan perlunya Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menangani serius pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Israel terhadap bangsa Palestina.

Pernyataan ini disampaikan dalam High-Level Segment Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin (26/2), yang menandai dimulainya keanggotaan Indonesia di Dewan HAM untuk periode 2024-2026.

Retno menyatakan urgensi intensifikasi upaya mengatasi krisis kemanusiaan, terutama krisis pengungsi yang dipicu oleh perang dan konflik. Ia menekankan bahwa penanganan krisis ini memerlukan kerja sama dan solidaritas global, serta pemenuhan kewajiban dalam Konvensi Pengungsi. sEPERTI DALAM keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 27 Februari 2024,

Retno juga menyoroti pentingnya penguatan mekanisme kemanusiaan yang tidak boleh dipolitisasi. Dia menegaskan bahwa tidak boleh ada kebisuan terhadap dihentikannya pendanaan terhadap UNRWA (badan PBB untuk pengungsi Palestina), sementara dana untuk mendukung kejahatan perang di Gaza terus mengalir.

Lebih lanjut, Retno mendesak untuk memperkuat ekosistem HAM sebagai tanggung jawab bersama semua negara.

Di tingkat regional, Indonesia mempromosikan penguatan ekosistem HAM melalui Leaders’ Declaration on the ASEAN Human Rights Dialogue.

Di Afghanistan, Indonesia berkomitmen untuk mendukung pemenuhan hak pendidikan bagi perempuan.

Retno menekankan perlunya pendanaan memadai untuk Office of the High Commission for Human Rights dan mekanisme-mekanisme penting lainnya, termasuk Komisi Penyelidikan terkait wilayah pendudukan Palestina.

Dukungan terhadap Dewan HAM dalam memberikan bantuan teknis dan pembangunan kapasitas kepada negara anggota juga menjadi fokus penting.

Pelindungan dan pemajuan HAM, menurut Retno, harus dilakukan secara setara, termasuk penghormatan pada hak pembangunan setiap negara untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Kolaborasi diperlukan untuk menjamin hak masyarakat rentan, terutama perempuan, penyandang disabilitas, dan migran.