Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

Keluarga Brigadir J Gugat Sambo Cs hingga Jokowi: Rp7,5 M

×

Keluarga Brigadir J Gugat Sambo Cs hingga Jokowi: Rp7,5 M

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Brigadir J

KABARBURSA – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang akrab disapa Brigadir J, mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI terkait pembunuhan Yosua.

Brigadir J, seorang polisi aktif, memiliki masa bakti potensial selama 30 tahun lagi, setelah pensiun pada usia 53 atau 58 tahun. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut hak gaji selama 30 tahun tersebut dari negara, ungkap Ketua Kuasa Hukum, Kamaruddin Simanjuntak, di Jakarta pada hari Selasa 27 Februari 2024.

Gugatan diajukan terhadap lima pelaku utama pembunuhan berencana, Negara Republik Indonesia melalui Kapolri, Presiden, dan dua Menteri Keuangan. Keluarga merasa dirugikan atas meninggalnya Yosua yang menjadi korban para terpidana.

Kamaruddin menjelaskan bahwa gugatan perdata diajukan karena harta korban yang belum dikembalikan. Gugatan tersebut mencakup pencurian uang Yosua sebesar Rp200 juta dan pin emas pemberian Kapolri yang memiliki nilai sentimental bagi keluarga. Permintaan klarifikasi pada mereka belum mendapat jawaban, sehingga keputusan tegas diharapkan pada persidangan.

Kerugian materiil yang dihitung mencapai Rp7,5 miliar, serta kerugian imateriil juga akan diajukan dalam sidang perdata di PN Jaksel, tambah Kamaruddin.

Pada sidang perdata perdana di PN Jaksel, semua tergugat tidak hadir, meskipun sudah menerima surat undangan. Hanya tergugat Richard Eliezer yang tidak menerima surat karena alamat yang dituju tidak dikenal oleh pihak bersangkutan.