KABARBURSA.COM – Penerapan mandatori biodiesel 35 persen atau B35 sudah berjalan hampir 1 tahun sejak pemerintah mewajibkan penggunaannya pada 1 Februari 2023. Produsen mengakui ada kendala di awal implementasi B35. B35 merupakan bauran 65% solar dan 35% biodiesel dari fatty acid methyl ester (FAME). Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Ernest Gunawan, mengatakan kendala tersebut khususnya dalam proses distribusi yang dilakukan Pertamina ke Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Padahal dari anggota Aprobi sudah mengirimkan tepat waktu,” kata Ernest saat ditemui di acara Seminar Tantangan Industri Bioenergi di Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Akan tetapi, dia mengatakan, Pertamina sudah mulai menyalurkan B35 dihampir seluruh terminal pada Juli 2023. Ernest mengatakan, saat ini sejumlah beberapa parameter B35 telah diperbaiki dan disetujui oleh anggota Aprobi, kementerian terkait dan stakeholder lainnya. Parameter tersebut salah satunya terkait penaikan kuota hingga meningkatkan kualitas B35.
Menurut Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), alokasi biofuel untuk tahun 2023 sebesar 11,2 juta KL. Namun, realisasi pemanfaatan biofuel nasional melebihi target tersebut, mencapai 12,2 juta KL pada tahun 2023 menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian ESDM telah mengalokasikan kuota Bahan Bakar Nabati (BBN) atau biofuel B35 sebanyak 13,4 juta Kilo Liter (KL) untuk tahun 2024. Hal ini merupakan peningkatan dari alokasi yang tercantum dalam RUEN, yang sebesar 12,5 juta KL. Direktur Bioenergi Kementerian ESDM, Edi Wibowo, menyatakan keyakinannya bahwa target tersebut dapat tercapai, dengan harapan realisasi pemanfaatan biofuel bisa mencapai 12,5 hingga 13 juta KL pada tahun 2024.
Selain itu, untuk tahun 2025, kuota biofuel diprediksi akan meningkat lebih lanjut menjadi sebanyak 13,9 juta Kiloliter (KL). Kuota tersebut mencakup biodiesel, bioetanol, dan BBN lainnya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan peran bioenergi dalam bauran Energi Baru Terbarukan (EBT).
Apa B35?
B35 adalah campuran bahan bakar nabati dari minyak kelapa sawit, dengan kadar minyak sawitnya 35 persen, sementara 65 persen sisanya dari Bahan Bakar Minyak (BBM) solar.
Ini merupakan program dari Kementerian ESDM untuk meningkatkan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan. Manfaatnya B35 yaitu lebih ramah lingkungan, karena menghasilkan emisi gas buang yang jauh lebih baik dibandingkan dengan solar dan aman untuk mesin kendaraan.
Karena berdasarkan hasil uji bahan bakar B35 yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, bahan bakar ini tidak menimbulkan sumbatan pada pompa bahan bakar kendaraan diesel. Perlu diingat, B35 diperuntukkan untuk kendaraan yang menggunakan mesin diesel kayak kendaraan umum, truk, hingga kapal.