KABARBURSA.COM-Perusahaan konstruksi terkemuka Indonesia, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), menghadapi tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait penundaan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Mahendra Vijaya, Sekretaris Perusahaan WIKA, mengonfirmasi adanya permohonan PKPU yang diajukan kepada perusahaan.
Permohonan PKPU diajukan oleh PT Asta Askara Sentosa sebagai pemohon PKPU terhadap WIKA.
Pertama kali pengajuan PKPU dilakukan pada sidang pertama yang berlangsung pada tanggal 22 Februari 2024, sesuai dengan Surat Panggilan Sidang Perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor 928/PAN.3/W10.U1/HK2.4/2/2024.
Inti dari surat panggilan sidang perkara tersebut adalah klaim wanprestasi terhadap WIKA karena penundaan pembayaran dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
Mahendra menjelaskan bahwa WIKA telah menghadiri sidang pertama terkait tuntutan PKPU pada tanggal 22 Februari 2024. Sidang tersebut ditunda untuk dilanjutkan pada tanggal 29 Februari 2024 untuk pemeriksaan legalitas lanjutan dan pembacaan gugatan.
Meskipun menghadapi tuntutan PKPU, Mahendra menegaskan bahwa hal ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA.