KABARBURSA.COM – Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan peringatan kepada pedagang kebutuhan pokok, khususnya beras, di wilayah tersebut untuk tidak memanfaatkan situasi tingginya harga komoditas ini dengan mengambil keuntungan berlebihan di pasaran.
Sinta Hapsari, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil VII KPPU DIY, mengatakan bahwa imbauan ini dikeluarkan agar pedagang tidak memanfaatkan situasi yang tidak menguntungkan ini.
Dia percaya bahwa pedagang di Jogja akan mematuhi aturan hukum terkait persaingan usaha demi kepentingan konsumen dan masyarakat.
“Mereka tidak seharusnya memanfaatkan kondisi ini untuk mengambil keuntungan yang dapat merugikan konsumen secara umum,” ujar Sinta di Yogyakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Selain itu, Sinta juga menekankan agar para pengusaha beras tidak menerapkan strategi harga predator (predatory pricing) atau jual rugi dengan tujuan memonopoli pasar.
Dia menjelaskan bahwa praktik penetapan harga predator adalah ilegal dan bertujuan untuk menguasai pasar serta merugikan pesaing.
Namun demikian, Sinta meyakini bahwa praktik harga predator tidak ditemukan di DIY, karena biasanya dilakukan oleh pelaku usaha besar. Dia juga mengingatkan bahwa undang-undang tidak mengenakan pasal pada pelaku usaha kecil terkait hal ini.