KABARBURSA.COM – Pemerintah menetapkan jam kerja bagi para Aparatur Sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan 2024. PNS masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 sampai 15.30. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Minggu 10 Maret 2024.
Pada beleid itu diatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja PNS bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, dan ini tidak termasuk jam istirahat. Adapun waktu istirahat pada Senin-Kamis selama 30 menit, sementara waktu istirahan untuk hari Jumat selama 60 menit. Pada bulan Ramadhan jam kerja PNS pun dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat, berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Dengan demikian, untuk waktu pulang pada hari Senin-Kamis pukul 15.00 zona waktu setempat, sementara pada Jumat pulang pukul 15.30 zona waktu setempat.
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres 21/2023 paling lama 1 tahun terhitung sejak 21/2023 diundangkan. “Rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” kata Azwar Anas.