KABARBURSA.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan alasan dibalik pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) bagi 2.078 perusahaan tambang. Hal ini disebabkan oleh kelalaian dalam melaksanakan kewajiban menyampaikan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB).
Menurut Arifin, keputusan pencabutan IUP ini sesuai dengan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada bulan Januari 2022.
“Pada Ratas Januari 2022, terdapat arahan untuk mencabut 2.078 IUP yang tidak menyampaikan RKAB,” ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, pada Selasa 19 Maret 2024 kemarin.
Arahan Presiden tersebut sejalan dengan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi yang berlaku sejak bulan Januari 2022. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Pencabutan IUP karena kelalaian ini dapat dilihat berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menyatakan bahwa IUP dapat dicabut oleh menteri jika pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam IUP atau IUPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewajiban pemegang perizinan pertambangan adalah menyampaikan RKAB setiap tahun.
Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, telah mengaku mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
IUP yang dicabut terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral non-logam, dan batuan. Tambahan dengan 302 perusahaan pertambangan batubara.
Meskipun begitu, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengajukan keberatan terhadap pencabutan IUP dengan syarat menyampaikan data pendukung yang memadai, ungkap Arifin.
Dari 2.078 IUP yang ditargetkan untuk dicabut oleh BKPM, hanya 2.051 IUP yang benar-benar dicabut, terdiri dari 1.749 IUP Mineral dan 302 IUP batubara berdasarkan Surat Keputusan Pencabutan.
Ada 27 IUP yang tidak dicabut, terdiri dari delapan IUP di Aceh karena memiliki otonomi khusus, 12 IUP bantuan karena keputusan gubernur, satu IUP aspal sesuai kebijakan Presiden, dua IUP sudah berakhir, dan empat IUP telah dicabut sebanyak dua kali.
Arifin mengungkapkan bahwa hingga 14 Maret 2024, 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM, terdiri dari 499 IUP Mineral dan 86 IUP Batubara, namun baru 469 IUP yang terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
Sementara itu, ada 4 IUP yang masih dalam proses untuk dimasukkan ke dalam MODI dan 112 lainnya belum dapat terdaftar karena masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP, tutur Arifin.