Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

Berantas Praktik Jastip, Permendag 36/2023 Setengah Hati

×

Berantas Praktik Jastip, Permendag 36/2023 Setengah Hati

Sebarkan artikel ini
jastip luar negeri jpg
Ilustrasi (Foto: Int)

KABARBURSA.COM – Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko mengungkapkan bahwa sampai saat ini pemerintah hanya melakukan tindakan bersifat pengetatan birokrasi dalam menyikapi praktik jasa titipan (jastip) produk dari luar negeri, tidak ada sanksi hukum yang kenakan.

“Kalau kita ingin impor ilegal diberantas, maka perlu ada tindakan hukum secara maksimal terhadap pelaku. Yang kita harapkan tentunya tidak semata pencegahan secara birokrasi dengan mempersulit perizinan usaha, dan sebagainya,” kata Eddy di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.

Dia menilai, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan Impor, pemerintah hanya mencegah secara birokrasi yaitu dengan mengubah cara perizinan impor, membatasi jumlah dan mempersulit proses perizinan usaha.

Dia menegaskan, impor ilegal dan jastip sangat mengganggu kinerja industri di sektor alas kaki lantaran jumlah impor ilegal lebih banyak dari jumlah ekspor.

“Impor ilegal itu sangat mengganggu karena di sektor alas kaki, jumlah dari impor ilegal atau selisih data impor BPS (Badan Pusat Statistik) dengan data ekspor International Trade Center itu bisa beda tiga kali lipat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah  mengungkapkan, bahwa saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan.

Sebab kata dia, banjirnya barang impor ilegal dengan harga yang murah yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, merugikan negara dan merusak kompetisi dengan pelaku usaha yang jujur karena tidak membayar pajak.

Di sisi lain, lanjut Budiharjo, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, ternyata belum siap dilaksanakan sehingga penindakan terhadap pelaku impor legal tidak bisa dilakukan.

Justru, Budihardjo melihat, aturan tersebut malah membuka peluang impor ilegal dan jastip. Sementara mengenai aturan teknis pelaksanaannya dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanismenya.

“Kami sangat mengapresiasi aturan ini untuk melakukan pengetatan produk yang beredar dalam negeri dari import ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara. Namun kami juga perlu mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum terkait aturan ini dan yang pasti kami mendesak impor ilegal dan jastip ini diberantas,” ucapnya. (*/adi)