Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

OJK Coba Kendalikan NIM Perbankan, Langkah Tepat?

×

OJK Coba Kendalikan NIM Perbankan, Langkah Tepat?

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Int)

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan Rencana Peraturan OJK (RPOJK) untuk mengendalikan margin bunga bersih (Net Interest margin/NIM) perbankan.

Menurut Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF Abdul Manap Pulungan, OJK sebagai regulator mengambil langkah tepat untuk mengatur Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Namun hal ini belum menyeluruh.

“Regulator dalam hal ini OJK baru mengatur dari satu sisi SBDK saja. Jadi jangan dilihat dari satu sisi tapi dua sisi,” ujarnya kepada Kabar Bursa, Rabu, 20 Maret 2024.

Pengaturan SBDK, menurut Abdul Manap, belum dapat mengendalikan NIM perbankan dengan alasan keterbatasan wewenang OJK. Hal ini tercermin dari tingginya NIM perbankan Indonesia jika dibandingkan negara-negara kawasan.

Untuk dapat mencapai pengendalian NIM, satu hal lain yang perlu diperhatikan ialah persepsi risiko perbankan. Ini bagian penting karena berpengaruh terhadap persepsi risiko bank terhadap nasabah.

“Net interest margin itu ya kita pikirkan spread antara suku bunga kredit dengan suku bunga dananya. Perbedaan kedua inilah yang menjadi proksi dari spread atau NIM yang diterjemahkan oleh perbankan kenapa itu tinggi,” jelasnya.

“Diharapkan memang agar realisasi kredit itu bisa meningkat ya harus ditekan suku bunga kreditnya. Nah penurunan inilah yang akan memengaruhi NIM perbankan,” imbuh dia.

Oleh karena itu, Abdul Manap menegaskan bahwa NIM merupakan kebijakan setiap bank. Tentunya, orientasi profit adalah cara memaksimalkan NIM.

“Jadi NIM tidak ada aturannya, NIM terserah bank, salah satunya memaksimalkan NIM tadi,” pungkasnya.

Adapun seperti diberitakan KabarBursa sebelumnya, OJK mencatat rasio NIM perbankan di Indonesia mencapai 4,92 persen pada tahun 2022, naik 12 basis poin (bps) secara tahunan dari tahun sebelumnya yang hanya 4,8 persen.

Beberapa bank umum konvensional bahkan memiliki rasio NIM di atas 5 persen, bahkan ada yang hampir menyentuh angka 7 persen pada tahun 2023.

Demi mengendalikan NIM perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengatur SBDK. (ari/prm)