KABARBURSA.COM – Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF Abdul Manap Pulungan mengungkap faktor rasio margin bunga bersih atau Net Interest Margin (NIM) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi yang tertinggi di Indonesia.
Yang utama ialah, kata Abdul Manap, model bisnis perbankan yang dijalankan oleh BRI berjalan melalui banyak program, khususnya menyangkut seluruh lapisan masyarakat mulai perkotaan hingga perdesaan.
“Kenapa BRI NIM-nya tinggi karena dia bisa mendapatkan dana yang murah. Dia kan mengambilnya dari simpanan dari perdesaan terus program-program yang bisa generate mana dana murah,” ujarnya kepada Kabar Bursa, Rabu, 20 Maret 2024.
Ia melanjutkan, dana murah tersebut bisa terlihat sebagai salah satu kekuatan BRI. Dana murah dapat tergambar dari komposisi deposito yang lebih rendah dibandingkan dengan tabungan dan giro.
“Setelah dapat dana murah dia bisa menjual dana itu dalam angka yang besar atau dalam rate yang tinggi,” tuturnya.
Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio NIM perbankan di Indonesia mencapai 4,92 persen pada 2022, naik 12 basis poin (bps) secara tahunan dari tahun sebelumnya yang hanya 4,8 persen. Beberapa bank umum konvensional bahkan memiliki rasio NIM di atas 5 persen, bahkan ada yang hampir menyentuh angka 7 persen tahun 2023.
BRI menjadi bank dengan rasio NIM tertinggi tahun lalu, mencapai 6,84 persen, naik dari 6,80 persen pada tahun 2022. BRI secara berkala melakukan review suku bunga untuk menjaga NIM tertinggi di industri.
Rasio NIM menjadi indikator atraktif di perbankan Indonesia dan menunjukkan kesehatan perbankan dalam mengelola rasio kualitas aset dan permodalan.
“Jadi katakan suku bunga depositonya itu atau simpanannya itu katakanlah 3 persen sementara dia bisa menjual kreditnya sampai 9 sampai 10 persen,” terang Abdul Manap.
“Jadi margin inilah yang menjadi pendapatan BRI tersebut,” tegasnya, menambahkan.
Sementara itu, demi mengendalikan NIM perbankan, OJK akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengatur tentang Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).
SBDK adalah indikasi suku bunga efektif kredit terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dasar Kredit (Cost of Fund), Biaya Overhead, dan Marjin Keuntungan bank. Aturan ini akan menyempurnakan POJK sebelumnya tentang ketentuan suku bunga dasar kredit. (ari/prm)