KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah sepakat untuk melakukan pertukaran data antara kedua lembaga sebagai implementasi dari perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Kerja sama ini dilakukan di tengah aksi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melaporkan kasus dugaan korupsi berupa pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, berharap kedua lembaga dapat bersinergi untuk mendukung terwujudnya budaya pengambilan kebijakan dan keputusan berdasarkan analisis data dan informasi, sehingga lebih tepat sasaran, efektif, efisien, akurat, dan akuntabel.
“Ketersediaan data dan kecepatan pertukaran data antara institusi seperti di sektor jasa keuangan sangat penting. Jadi pertukaran data berdasarkan pengalaman dalam mengambil keputusan yang cepat dan perumusan kebijakan yang baik dasarnya memang pertukaran data dan informasi yang solid antara berbagai otoritas,” kata Agus dalam keterangan tertulis pada Rabu, 20 Maret 2024.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, menyatakan bahwa sinergi pertukaran data dilakukan untuk mewujudkan ekosistem keuangan yang baik bagi Indonesia.
“Sinergi ini diharapkan menjadikan sektor keuangan menjadi ideal dan menjadikan Indonesia sebagai tempat di mana sektor keuangan bisa berkembang dengan baik dan Indonesia bisa maju karena sektor keuangannya maju. Tujuan akhir adalah membuat Indonesia menjadi semakin baik,” kata Heru.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman antara OJK dan Kemenkeu yang telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 November 2020. Ini juga merupakan tahapan lanjutan dari perjanjian kerja sama tentang penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu dan OJK pada 25 September 2023.