KABARBURSA.COM – Rencana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) menjadi fokus perhatian Komisi XI DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Otheniel Frederic Palit, menuntut kejelasan dari pemerintah terkait penerapan cukai MBDK. Terutama, karena target pendapatan dari cukai plastik dan MBDK sudah dianggarkan dalam APBN 2024 sebesar Rp 6,22 triliun.
Oleh karena itu, dia mempertanyakan kepada pemerintah mengenai dampaknya terhadap penerimaan negara jika kedua jenis cukai tersebut belum dilaksanakan pada tahun ini.
“Jika target itu tidak tercapai atau belum tercapai hingga akhir tahun nanti, bagaimana rencananya? Padahal, kita telah merencanakan belanja dengan keyakinan bahwa penerimaan akan tercapai sebesar Rp 6 triliun,” ungkap Dolfie dalam Rapat Bersama dengan Menkeu kemarin, dikutip Rabu 20 Maret 2024.
“Kita tidak mungkin menambah defisit atau mengambil dari defisit,” tambahnya.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari menyatakan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan lebih kompleks dibandingkan dengan cukai plastik.
Hal ini disebabkan karena minuman berpemanis termasuk dalam lingkup Undang-Undang (UU) Kesehatan, sehingga pembahasannya akan melibatkan lintas kementerian/lembaga (K/L), termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian.
“Kami akan mengadakan pembahasan antar K/L, khususnya antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian, mengenai kadar gula, kadar garam yang dianggap sehat versus kebutuhan industri. Ini menjadi kompleks karena melibatkan banyak pihak, dan itulah sebabnya berbagai reaksi muncul,” jelas Sri Mulyani.
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa implementasi cukai MBDK akan melalui proses konsultasi baik di tingkat K/L, kabinet, maupun DPR RI.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan bahwa implementasi cukai plastik dan MBDK masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah sesuai dengan mekanisme UU Cukai dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kebijakan tersebut belum final. Kami masih akan membahasnya dengan lintas K/L sesuai dengan mekanisme UU Cukai dan UU HPP, dan tentunya akan dikonsultasikan dengan Komisi XI jika akan diimplementasikan,” kata Askolani.