KABARBURSA.COM – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendukung adannya aturan Menaker yang mewajibkan perusahaan angkutan online untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojol dan kurir baik motor dan mobil.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Pemberian THR didasarkan pada status pengemudi yang termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seperti pernyataan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri pada 18 Maret 2024.
Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menerangkan berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya,pihaknya menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran.
“Kami menolak jika aturan aplikator pemberian insemtif lebaran seperti tahun sebelumnya, karena pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif, ” tuturnya kepada Kabar Bursa, Rabu 20 Maret 2024.
Lily menambahkan hal tersebut jelas bukanlah THR. Selain itu seharusnya perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di Hari Raya Keagamaan.
Lebih lanjut pemberian THR ini harus dibayarkan penuh, bukan dicicil serta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hingga berita ini tayang, setelah menghubungi pihak SPAI mengatakan sekitar 200 pengaduan telah masuk.
“Kita sudah dapat 200 pengaduan dari pengemudi dan hampir semua yg terbanyak Gojek , disusul pengemudi Grab, ” terang Lily. (nia/prm)