KABARBURSA.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3kg di Sumatra Selatan.
Menurut temuan KPPU di Palembang, harga penjualan gas melon saat ini mencapai RP 17.000 – 18.000 per tabung, melampaui HET Rp 15.650 sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatra Selatan No. 821/KPTS/IV/2017.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menghimbau Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan untuk merevisi SK Gubernur 821/2017 guna mencegah pengaturan harga oleh pelaku usaha.
Hingga saat ini, penetapan HET LPG 3 kilogram dilakukan oleh pemerintah daerah melalui keputusan Gubernur.
Fanshurullah menilai HET terakhir tidak mengikuti perubahan kondisi perekonomian hingga tahun 2024, yang dapat menciptakan permasalahan di lapangan.
KPPU menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah KPPU di Indonesia untuk memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan dengan baik dan tidak terjadi persekongkolan dalam mengatur harga.