KABARBURSA.COM – Gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) ditolak oleh Majelis Hakim.
Menurut keterangan resmi dari BEI, Putusan atas Hasil Sidang Perkara Nomor 50/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh PT Asta Askara Sentosa kepada WIKA dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2024.
Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya, menjelaskan bahwa permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Asta Askara Sentosa kepada WIKA.
Berdasarkan informasi yang diungkapkan dalam situs Web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim membuat dua keputusan terkait masalah ini.
Pertama, Majelis Hakim menolak seluruh permohonan PKPU yang diajukan.
Kedua, Majelis Hakim memerintahkan pemohon PKPU untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1,73 juta.
“Putusan ini tidak diharapkan memiliki dampak yang berarti terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan,” jelasnya dalam keterangan resmi Rabu 20 Maret 2024.
Pada 22 Februari 2024, PT Asta Askara Sentosa mengajukan permohonan PKPU dengan tuduhan bahwa WIKA telah melakukan wanprestasi karena menunda pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A. Surat utang tersebut jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
Pemohon PKPU membeli Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A sebesar Rp 300 juta melalui PT Sinarmas Sekuritas.
“Perusahaan telah mengikuti sidang gugatan atas PKPU terhadap Perusahaan pada 22 Februari 2024 dengan kesimpulan penundaan sidang untuk dijadwalkan kembali pada 29 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan legalitas lebih lanjut dan pembacaan gugatan,” jelas Mahendra Vijaya dalam keterangan resmi pada 27 Februari 2024.