KABARBURSA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan peran Helena Lim, dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Helena Lim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Helena, yang menjabat sebagai Manager PT QSE, terlibat dalam kasus ini pada tahun 2018-2019.
“Tersangka HLN diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar Ketut kepada wartawan pada Selasa 26 Maret 2024 kemarin.
Menurut Ketut, Helena diduga memberikan fasilitas kepada pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sebenarnya menguntungkan dirinya sendiri dan para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Helena Lim ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 26 Maret hingga 14 April 2024.
Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini, termasuk MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.