Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

Penjelasan Pemerintah Soal Kontroversi PSN PIK 2 dan BSD

×

Penjelasan Pemerintah Soal Kontroversi PSN PIK 2 dan BSD

Sebarkan artikel ini
BSD
BSD City (Foto: BSD City)

KABARBURSA.COM – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian telah memberikan klarifikasi mengenai keputusan inklusi pengembangan kawasan Green Area dan Eco-City di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan pengembangan kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) terbaru.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, PSN merujuk pada proyek atau program strategis yang dikerjakan oleh pemerintah, baik pusat, daerah, maupun badan usaha, dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Penetapan PSN didasarkan pada sejumlah tujuan, seperti pemertaan ekonomi wilayah, ekspansi lapangan kerja, pemerataan sektor pembangunan, dan keterlibatan swasta dalam pembiayaan mandiri,” kata Haryo, Rabu, 27 Maret 2024.

Haryo menambahkan bahwa PSN BSD bertujuan untuk mengembangkan sektor pendidikan, biomedical, dan digital dengan investasi sebesar Rp18,54 triliun, sementara PSN PIK 2 ditujukan untuk pengembangan sektor pariwisata hijau di kawasan wisata mangrove dengan investasi mencapai Rp65 triliun.

Dia memastikan, penetapan pengembangan Kawasan Green Area dan Eco City PIK 2 dan pengembangan Kawasan Terpadi BSD sebagai PSN telah melalui kajian komprehensif yang mencakup surat komitmen dari menteri atau kepala lembaga terkait, rencana pendanaan, hasil kajian, dan rencana aksi.

“Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan teknis tanpa adanya pertimbangan politis,” ujarnya.

“Semua pihak berhak mengajukan usulan proyek PSN melalui kementerian/lembaga atau BUMN/BUMD, namun tidak semua usulan akan langsung disetujui. Usulan tersebut akan dinilai oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas,” sambung Haryo.

Untuk diketahui, dengan status PSN, kedua proyek tersebut akan mendapatkan kemudahan perizinan yang mencakup seluruh proses dari perencanaan hingga operasi dan pemeliharaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hal ini dianggap sejalan dengan visi pembangunan infrastruktur nasional. (*/adi)