KABARBURSA.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa dirinya tidak akan ada revisi terkait aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut Zulhas, sebagai warga negara yang baik, seseorang yang membeli banyak barang dari luar negeri sewajibnya membayar pajak. Namun, dengan aturan baru tersebut, masyarakat diberikan keringanan dengan beberapa barang tertentu yang boleh dibawa dan bebas dari pajak.
“Kami tidak akan merevisi aturan tersebut. Jika kita berbelanja di luar negeri, tentunya kita harus membayar pajak. Ini merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Namun, saat ini pemerintah memberikan keringanan dengan beberapa barang yang tidak perlu membayar pajak, seperti dua pasang sepatu, handphone, dan tas,” kata Zulkifli Hasan di Pergudangan di kawasan Karang Asem Barat, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.
Dia menegaskan, jika jumlah barang bawaan sangat banyak atau melampaui batas yang diatur, akan dikenakan pajak. Terutama jika barang bawaan tersebut nantinya akan diperdagangkan di dalam negeri.
“Jika seseorang membeli barang dalam jumlah besar, tentu saja harus membayar pajak sebagai kewajiban warga negara. Apalagi jika barang tersebut akan diperdagangkan di dalam negeri, maka pajak harus dibayarkan,” jelasnya.
Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri merupakan hal yang wajar dilakukan oleh Indonesia. Bahkan menurutnya, aturan yang ada di Indonesia cukup longgar jika dibandingkan dengan negara lain.
“Prosedur yang diterapkan oleh Bea Cukai di Indonesia termasuk yang paling longgar. Jadi, mari kita taati aturan yang ada, karena hal ini merupakan hal yang wajar dan tidak berbeda dengan aturan yang ada di negara-negara lain,” pungkas Zulkifli Hasan. (*/adi)