KABARBURSA.COM – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) bertujuan untuk meningkatkan konektivitas jalan daerah dan memperlancar arus logistik.
Inpres Jalan Daerah mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Pada tahun anggaran 2023, Kementerian PUPR telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,6 triliun secara nasional untuk penanganan 2.873 km jalan daerah di seluruh Indonesia.
Pembangunan jalan daerah akan terus dilakukan di provinsi-provinsi lainnya. Pada tahun 2024, IJD akan dilaksanakan dengan alokasi anggaran sebesar Rp15 triliun.
Presiden Joko Widodo telah meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pelaksanaan IJD di Sulteng melibatkan pembangunan 15 ruas jalan dengan total panjang 147 kilometer dan biaya Rp330 miliar yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.
Inpres Jalan Daerah diterbitkan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, serta membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.