KABARBURSA.COM – Sejumlah perusahaan asuransi jiwa yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) menyatakan kesiapan mereka untuk menjalankan spin off. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2023, spin off UUS harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026.
Salah satunya adalah PT BNI Life Insurance atau BNI Life. Plt. Direktur Utama BNI Life, Eben Eser Nainggolan, menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah siap untuk melakukan spin off UUS, baik dari segi bisnis, finansial, maupun infrastruktur.
“BNI Life Unit Syariah telah memenuhi persyaratan minimum ekuitas yang ditetapkan oleh OJK. Dia juga optimistis dengan pertumbuhan bisnis yang meningkat pada tahun 2023 dan akan terus mengembangkan potensi pasar serta mitra bisnis bancassurance,” jelasnya dikutip Jumat 29 Maret 2024.
Sementara itu, PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) juga memastikan kesiapannya untuk melakukan spin off sesuai dengan ketentuan OJK.
Head of Syariah Astra Life Widyaningsih mengungkapkan bahwa perusahaan ini telah memenuhi ekuitas yang ditetapkan oleh OJK hingga 2026. “Kami belum dapat memastikan waktu pasti spin off Astra Life Syariah,” ucapnya
Menurut OJK, sebanyak 9 perusahaan asuransi dengan UUS sudah mencapai ekuitas di atas Rp 500 miliar, memenuhi syarat untuk menjadi Kelompok Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, sebagian besar dari 32 UUS yang direncanakan untuk spin off hingga akhir 2026 telah memenuhi syarat ekuitas yang ditetapkan.
Proses spin off akan dilakukan oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan kesiapannya, dengan penyesuaian ekuitas sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa UUS bahkan sudah memiliki ekuitas melebihi Rp 500 miliar, yang menjadi syarat pada akhir 2028 untuk perusahaan asuransi syariah.