Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

Harga CPO Naik Dipengaruhi Minyak Nabati di China dan AS

×

Harga CPO Naik Dipengaruhi Minyak Nabati di China dan AS

Sebarkan artikel ini
CPO
Melimpahnya stok minyak kelapa sawit yang di luar ekspektasi kembali menekan harga CPO di pasar global. Foto: Freepik

KABARBURSA.COM – Kenaikan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) pada bulan April 2024, menurut Kementerian Perdagangan (Kemendag), dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk peningkatan harga minyak nabati di China dan Amerika Serikat.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, harga referensi (HR) minyak kelapa sawit (CPO) untuk April 2024 adalah 857,62 dolar AS per metrik ton, naik sebesar 58,72 dolar AS atau 7,3 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

“Peningkatan HR CPO ini disebabkan oleh kenaikan harga minyak nabati di Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat,” kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Jumat 29 Maret 2024.

Budi juga menjelaskan bahwa fluktuasi kurs rupiah dan ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat ikut berperan dalam kenaikan harga minyak kelapa sawit. Selain itu, peningkatan permintaan untuk biodiesel dan penurunan produksi minyak kelapa sawit di Indonesia juga mempengaruhi harga.

Saat ini, harga minyak kelapa sawit melebihi ambang batas sebesar 680 dolar AS per metrik ton. Oleh karena itu, pemerintah akan memberlakukan bea keluar (BK) sebesar 52 dolar AS per metrik ton dan pungutan ekspor (PE) sebesar 90 dolar AS per metrik ton untuk periode April 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Penetapan HR minyak kelapa sawit didasarkan pada rata-rata harga selama periode 25 Februari-24 Maret 2024 di Bursa CPO Indonesia sebesar 830,85 dolar AS per metrik ton, di Bursa CPO Malaysia sebesar 884,39 per metrik ton, dan di Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar 971,60 per dolar metrik ton.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan berat netto ≤ 25 kg tidak dikenai BK dengan penetapan merek sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 417 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Berat Netto ≤ 25 Kg.