KABARBURSA.COM – Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mulai memberlakukan secara efektif perjanjian tentang ekstradisi buronan per tanggal 21 Maret 2024.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ini merupakan capaian kerja sama yang luar biasa di bidang hukum dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ini merupakan perjanjian ekstradisi ke-12 yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia setelah sebelumnya dengan negara-negara seperti Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong SAR, Republik Korea, Republik Rakyat China, India, Papua Nugini, Vietnam, Persatuan Emirat Arab, dan Iran.
Perjanjian tersebut, yang ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022, telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Menurut Yasonna, perjanjian tersebut merupakan sejarah keberhasilan diplomasi Indonesia mengingat Singapura sebelumnya hanya memiliki kerangka kerja sama ekstradisi dengan negara-negara tertentu, seperti Amerika Serikat, Jerman, Hong Kong SAR, dan negara-negara yang tergabung dalam Persemakmuran.
Status Singapura sebagai salah satu pusat ekonomi terbesar dunia juga menjadi pertimbangan penting bagi Indonesia dan Singapura untuk terikat dalam sebuah perjanjian ekstradisi.
Perjanjian ekstradisi tersebut juga melengkapi dan menyempurnakan komitmen kedua negara dalam kerja sama hukum, khususnya dalam hal pemulangan buronan pelaku tindak pidana ke negara asalnya.
Sebelumnya, Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty) sebagai dasar berbagai bentuk kerja sama hukum, termasuk pencarian pelaku kejahatan, pengembalian kesaksian, penggeledahan, dan penyitaan aset pidana.