KABARBURSA.COM – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sedang fokus meningkatkan komersialisasi minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, terutama setelah temuan gas bumi besar beberapa waktu lalu.
Saat ini, produksi minyak dan gas nasional diprioritaskan untuk kebutuhan domestik, seiring dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan produsen minyak menawarkan hasil produksi pertama kepada Pertamina sebelum diekspor.
Rayendra Sidik, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 18/2021 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri, para produsen harus terlebih dahulu menawarkan minyak mereka kepada Pertamina atau badan usaha yang memiliki izin pengolahan minyak di dalam negeri.
“Hanya ada dua jenis minyak yang bisa langsung diekspor karena memiliki kandungan sulfur yang tinggi dan tidak dapat diolah di kilang minyak lokal,” kata Rayendra Sidik, Kamis, 28 Maret 2024.
Selain minyak, gas bumi juga sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Data SKK Migas menunjukkan bahwa sebagian besar gas bumi diekspor dalam bentuk LNG dan melalui pipa hanya sebagian kecil. Sisanya digunakan untuk industri, pupuk, kelistrikan, dan kebutuhan lainnya di dalam negeri. Namun, tantangan utama dalam komersialisasi gas bumi adalah penyerapan pasar dan infrastruktur.
Rayendra menyebutkan pentingnya infrastruktur pipa gas yang tersambung dengan baik untuk menyalurkan gas langsung ke konsumen.
“Selain itu, pembangunan LNG Plant juga diperlukan untuk memenuhi permintaan gas di wilayah yang jauh dari lokasi produksi,” tuturnya.
Hudi Suryodipuro, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, menekankan pentingnya melakukan komersialisasi minyak dan gas bumi dengan transparan dan hati-hati.
Dia mengingatkan bahwa sektor hulu migas memiliki peran yang vital dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan negara.
“Selain itu, proses komersialisasi migas prosedurnya kompleks dan harus diikuti dengan cermat sebelum hasil produksi bisa dikomersialisasikan,” ucap Hudi. (*/adi)