KABARBURSA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan kemungkinan menetapkan tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kasus yang melibatkan LPEI mendapat sorotan tajam setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan sejumlah perusahaan kepada Jaksa Agung S.T. Burhanuddin terkait dugaan kecurangan dan penyalahgunaan kredit ekspor yang merugikan negara.
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini dengan menggunakan skema penyidikan umum.
“Ketika penyidikan umum menghasilkan bukti yang cukup untuk menentukan individu atau korporasi yang bertanggung jawab secara hukum, kami akan mengumumkan tersangkanya,” ungkap Ali kepada media pada Jumat 29 Maret 2024.
Ali juga menegaskan bahwa KPK belum memastikan kesamaan objek perkara yang ditangani oleh lembaga tersebut dengan Kejaksaan Agung, karena Kejaksaan Agung juga menerima laporan terkait dugaan korupsi di LPEI.
“Sementara ini, kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengatasi kasus ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa KPK telah menerima aduan terkait dugaan korupsi di LPEI sejak 10 Mei 2023. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK sebelum akhirnya diserahkan kepada Direktorat Penyelidikan.
Pada tanggal 19 Maret 2024, KPK memutuskan untuk meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. KPK menduga kerugian negara mencapai Rp 3,451 triliun akibat kasus pemberian kredit ekspor ini.
Kerugian tersebut diduga berasal dari pemberian kredit kepada tiga korporasi, yaitu PT PE sebesar Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL sebesar Rp 1,051 triliun.