Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

Penyebab BUMN Indofarma Tidak Mampu Bayar Gaji Karyawan

×

Penyebab BUMN Indofarma Tidak Mampu Bayar Gaji Karyawan

Sebarkan artikel ini
Indofarma
Indofarma. Foto: Int

KABARBURSA.COM – Keuangan PT Indofarma (Persero) Tbk tengah dalam situasi sulit. Perusahaan telah mencatatkan kerugian secara berturut-turut dalam beberapa tahun terakhir.

Dampaknya, ekuitas perusahaan menjadi negatif, dan arus kas operasionalnya juga mengalami defisit.

Baru-baru ini, terungkap bahwa perusahaan BUMN yang bergerak di bidang farmasi itu belum mampu membayar gaji karyawannya.

“Informasi bahwa kami belum membayar gaji karyawan untuk bulan Maret 2024 adalah benar,” kata Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) Sabtu, 20 April 2024.

Berdasarkan laporan keuangan terbaru Indofarma untuk kuartal III/2023 yang belum selesai diaudit dan dilaporkan ke BEI, perusahaan dengan kode emiten INAF ini mencatatkan kerugian bersih sebesar Rp191,7 miliar. Angka ini meningkat dari kerugian pada kuartal yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp183,11 miliar.

Berdasarkan analisis arus kas perusahaan juga menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Arus kas dari aktivitas operasional mencatat defisit hingga Rp188,59 miliar. Pengeluaran terbesar termasuk pembayaran pemasok dan karyawan sebesar Rp611,52 miliar, serta pembayaran bunga utang sebesar Rp20,58 miliar.

Sementara itu, pemasukan dari pelanggan hanya mencapai Rp443,44 miliar. Arus kas dari investasi juga negatif, dengan jumlah minus Rp950 juta.

“Kami saat ini tidak memiliki dana operasional yang cukup untuk membayar gaji karyawan,” ungkap Yeliandriani.

Penundaan pembayaran gaji juga dipengaruhi oleh putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dialami oleh perusahaan.

Meskipun PKPU tidak secara langsung memengaruhi operasional, perusahaan harus berkoordinasi sesuai ketentuan hukum. Informasi terkini akan disampaikan melalui laporan keuangan yang sedang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Yeliandriani menegaskan bahwa meskipun ada tunggakan gaji, pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak terdampak, karena komponen THR telah diajukan kepada tim pengurus PKPU.

“Kami akan tetap beroperasi dengan koordinasi yang tepat sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.