Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia Kudus Dicabut OJK

×

Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia Kudus Dicabut OJK

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Dok.OJK)

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia di Kudus, Jawa Tengah, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga industri perbankan, memperkuatnya, dan melindungi konsumen.

“Sebelumnya, pada 10 April 2023, OJK telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam penyehatan karena tingkat kesehatan (TKS) yang kurang baik,” kata Sumarjono, Sabtu, 20 April 2024.

“Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam resolusi karena upaya penyehatan yang tidak berhasil mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas,” sambungnya.

Dengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) akan menangani proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sejak awal tahun ini, OJK telah mencabut izin usaha dari 10 entitas BPR, termasuk BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, BPR Bali Artha Anugrah di Bali, BPR Sembilan Mutiara di Sumatra Barat, BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Perumda BPR Bank Purworejo, BPR EDCASH di Tangerang, dan BPR Aceh Utara di Aceh.

Pada tahun 2023, OJK juga mencabut izin usaha 4 BPR lainnya, termasuk BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

OJK mengimbau nasabah BPRS dan entitas perbankan lainnya yang terdampak agar tetap tenang karena dana masyarakat dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.