Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

Pemerintah Targetkan Tax Ratio 12 Persen Pada 2025

×

Pemerintah Targetkan Tax Ratio 12 Persen Pada 2025

Sebarkan artikel ini
Dirjen Pajak

KABARBURSA.COM – Pemerintah membidik rasio penerimaan pajak, atau yang dikenal sebagai tax ratio, sebesar 11,2% hingga 12% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025.

Target tax ratio ini tercantum dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Diketahui bahwa target ini lebih tinggi daripada realisasi tahun 2023 yang mencapai 10,32% dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang sebesar 10,12%.

Pemerintah berfokus pada optimalisasi penerimaan pajak melalui perbaikan administrasi dan pemungutan pajak yang lebih efektif, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kebijakan pada tahun 2025 akan difokuskan pada beberapa hal. Pertama, peningkatan institusi perpajakan.

Kedua, percepatan implementasi sistem coretax dengan memperhatikan pengelolaan data berbasis risiko dan interoperabilitas data.

Ketiga, penyesuaian sistem perpajakan agar lebih sesuai dengan struktur perekonomian.

Keempat, peningkatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan terhadap Wajib Pajak Individu Berkekayaan Tinggi.

Kelima, penegakan hukum yang adil melalui pemanfaatan digital forensik untuk mengungkap pelanggaran dan penyalahgunaan.

Keenam, penyesuaian insentif pajak untuk mendukung sektor-sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan UMKM.