KABARBURSA.COM – Pencalonan Hakim Agung Suharto sebagai calon Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) telah menarik sorotan dari berbagai pihak.
Rekam jejak Suharto menunjukkan kecenderungan perilaku yang dipandang merugikan reputasi Mahkamah Agung.
Saat ini, Suharto menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), dan pencalonannya sebagai Wakil Ketua MA menuai kekhawatiran, terutama terkait putusan-putusannya yang kontroversial.
Salah satu keputusan kontroversialnya adalah mengubah hukuman mati terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah Castro, menilai bahwa putusan Suharto dalam kasus tersebut tidak hanya memunculkan kontroversi tetapi juga merugikan keadilan publik.
Menurut Castro, hal tersebut juga memberikan kesan bahwa Suharto tidak mampu menjaga integritas MA sebagai lembaga peradilan tertinggi. “Pencalonan Suharto sebagai Wakil Ketua MA telah menuai kritik karena dianggap menghambat proses reformasi internal MA,” katanya dikutip Minggu 21 April 2024.
Menurut Hamzah Castro, MA membutuhkan perubahan struktural menyeluruh dan harus memastikan proses seleksi hakim berjalan dengan etika yang tinggi. “Kekeliruan Suharto dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) juga dianggap sebagai bukti ketidaklayakan sebagai calon Wakil Ketua MA,” jelasnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut bahwa kelalaian dalam pelaporan LHKPN dapat menjadi pertimbangan bagi panitia seleksi calon pemimpin MA untuk tidak menyetujui pencalonan Suharto. “Kasus kontroversial terkait vonis hukuman juga menimbulkan keraguan terhadap kelayakan Suharto sebagai pemimpin MA,” beber dia.
Menurut Abdul Fickar, keputusan Suharto dalam kasus tersebut dapat menjadi penghambat pencalonannya sebagai pimpinan MA jika terdapat indikasi pengaruh politik atau pengkondisian penanganan perkara.