Scroll untuk baca artikel

Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp24,12 Triliun

×

Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp24,12 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi digital
Ilustrasi Bank Digital (Foto: Pixabay)

KABARBURSA.COM -Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,12 triliun hingga 30 April 2024. Angka ini mencerminkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, dan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,03 triliun.

Tak hanya itu, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) juga berkontribusi sebesar Rp 1,91 triliun.

Sampai dengan April 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah ini mencakup enam penunjukan baru, satu pembetulan, dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 19,5 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, lalu Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 2,6 triliun setoran tahun 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dalam keterangan resminya, Jumat 17 Mei 2024.

Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 689,84 miliar hingga April 2024. Rinciannya adalah Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 222,56 miliar pada tahun 2024. Penerimaan ini terdiri dari Rp 325,11 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 364,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga memberikan kontribusi penerimaan pajak sebesar Rp 2,02 triliun hingga April 2024. Penerimaan ini berasal dari Rp 446,39 miliar pada tahun 2022, Rp 1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp 470,18 miliar pada tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,08 triliun.

Selain itu, penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya berasal dari pajak SIPP, yang mencapai Rp 1,91 triliun hingga April 2024. Rinciannya adalah Rp 402,38 miliar pada tahun 2022, Rp 1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp 388,84 miliar pada tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP ini terdiri dari PPh sebesar Rp 128,22 miliar dan PPN sebesar Rp 1,78 triliun.