Scroll untuk baca artikel

RI Targetkan Devisa Jemaah Haji Capai Rp200 Triliun

×

RI Targetkan Devisa Jemaah Haji Capai Rp200 Triliun

Sebarkan artikel ini
Pelunasan Biaya Haji

KABARBURSA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengadakan pertemuan untuk membahas bagaimana cara menarik devisa dari warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ibadah haji dan umrah. Dengan hampir 2 juta WNI yang melakukan perjalanan ke tanah suci, belum ada dana yang kembali ke Indonesia dari transaksi yang dilakukan oleh para WNI tersebut.

Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, jumlah rata-rata warga Indonesia yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk ibadah haji dan umrah dapat mencapai 2 juta orang. Dengan jumlah tersebut, pemerintah memperkirakan potensi devisa yang dapat diperoleh mencapai Rp2 triliun setiap tahunnya.

“Kami bisa hitung berapa devisa yang kami bisa dapatkan dari sana tapi belum ada yang kembali ke Indonesia, nah tadi kami bicarakan dengan Bu Menkeu bagaimana supaya ada uang yang kembali ke Indonesia,” kata Yaqut di kantor Kemenkeu, Jumat, 17 Mei 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan besaran Rp2 triliun bersumber dari perhitungan jumlah jamaah haji dan umrah yang bisa mencapai 2 juta orang dikalikan dengan rata-rata pengeluaran selama beribadah sebesar Rp10 juta.

“Katakanlah 2 juta (orang) kalau masing-masing spend (keluarkan) 10 juta sudah dihitung Rp200 triliun setahun, potensi besar sekali. Kalau kami bisa bawa separuhnya saja lumayan,” kata Yaqut.

Kendati demikian, Yaqut mengatakan potensi tersebut belum dapat dibawa ke Indonesia karena terdapat ketidaksesuaian aturan yang dimiliki RI dan Arab Saudi. Dengan begitu, ia mengatakan perlu adanya penyesuaian aturan antara dua negara tersebut.

“Aturan masuk investasinya seperti apa, mereka kan susah. Investasi harus perusahaan Arab, kepemilikan harus orang Arab, itu misalnya. Itu kan kami harus sesuaikan,” tutur Menag.

Terkait aturan tersebut, kata Yaqut, Sri Mulyani memberi beberapa saran untuk mengatasinya. Namun ia masih belum dapat menyampaikannya kepada publik.

“Tapi saya belum berani bicara karena kami harus cek dulu, tapi ada beberapa solusi yang akan kami uji di lapangan seperti apa,” pungkas Yaqut.

Biaya Ibadah Haji

Biaya pelaksanaan ibadah haji adalah sesuatu yang perlu dipersiapkan sebelum berangkat. Selain biaya perjalanan, terdapat beberapa aspek keuangan lain yang harus dipertimbangkan. Besaran biaya ibadah haji diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Biaya tersebut terdiri dari Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat.

Biaya tertinggi untuk ibadah haji terdapat di embarkasi Surabaya, mencapai Rp60,5 juta, sementara yang terendah di Medan, sebesar Rp51,1 juta. Biaya naik haji untuk tahun 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, ditetapkan sebesar Rp56 juta, naik dari Rp49,8 juta pada tahun 2023. Besar biaya tersebut ditanggung sebanyak 60 persen oleh jemaah haji, sementara 40 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah melalui nilai manfaat. Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 adalah Rp93.410.286 per jemaah.

Selain biaya perjalanan, ada beberapa biaya tambahan yang harus dipertimbangkan sebelum berangkat ke tanah suci. Perbedaan harga paket haji dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti lama waktu tunggu keberangkatan dan pengelolaan konsumsi. Perlengkapan haji, seperti pakaian ihram, alat ibadah, dan lainnya, juga perlu dipikirkan untuk menunjang kelancaran ibadah.

Sebelum berangkat, disarankan untuk mengeluarkan biaya vaksin meningitis terlebih dahulu, mengingat Arab Saudi merupakan tempat endemik virus penyakit tersebut. Biaya vaksin meningitis untuk tahun 2024 mulai dari Rp400 ribu ke atas.

Selain itu, pertimbangkan juga biaya untuk menyelenggarakan syukuran sebelum atau setelah berangkat, serta biaya untuk oleh-oleh bagi keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. Dan bagi yang memegang peran sebagai pencari nafkah, pastikan untuk memperhitungkan biaya hidup keluarga yang ditinggalkan selama menjalani ibadah haji.