KABARBURSA.COM – Kementerian Perhubungan terus berkomitmen meningkatkan profesionalitas pelaut Indonesia. Dalam upaya ini, mereka mengadakan Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahap Ke-2 Tahun Anggaran 2024. Acara ini diharapkan menjadi motor penggerak dalam meningkatkan kompetensi pelaut Indonesia, agar mampu bersaing di pasar kerja global.
“Harapannya, Bimtek ini bisa menjadi motor penggerak utama dalam memberikan kontribusi peningkatan profesionalitas kepada para pelaut Indonesia sehingga mampu berdaya saing dan mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Hartanto, dalam keterangan di Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.
Pentingnya pembangunan sumber daya manusia di sektor maritim tidak bisa diabaikan, terutama dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. Sektor pelayaran memegang peran strategis dalam menggerakkan roda perekonomian, baik nasional maupun global.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menurut Hartanto, terus memperbaiki layanan, meningkatkan digitalisasi, dan membangun sinergi dengan pemangku kepentingan. Aturan terkait perekrutan dan penempatan awak kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021.
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Konvensi Internasional tentang Ketenagakerjaan Maritim yang diratifikasi melalui Undang-Undang No. 15 Tahun 2016. Penyesuaian terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa depan, khususnya bagi pelaut Indonesia.
“Kami berharap melalui Bimtek ini, seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif serta memberikan masukan konstruktif,” tambah Hartanto.
Dalam kegiatan ini, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan juga mensosialisasikan putusan Mahkamah Agung No. 67 P/HUM/2022. Putusan ini menegaskan bahwa perekrutan dan penempatan awak kapal tidak dapat disamakan dengan pekerja migran, karena diatur oleh peraturan perundangan yang berbeda. Oleh karena itu, perizinan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, sementara perizinan pekerja migran oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Acara yang diikuti 140 peserta dari berbagai perusahaan dengan Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) ini berlangsung selama tiga hari, dari 15-17 Mei 2024. Berbagai narasumber turut hadir, termasuk Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), serta Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).
Standar Kesehatan Pelaut
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan standar kesehatan pelaut untuk memastikan bahwa setiap awak kapal yang akan bekerja di atas kapal selalu dalam kondisi yang sehat dan produktif.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub selalu berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi pelaut, karena mereka adalah kunci dari keselamatan dan keberhasilan kegiatan angkutan di laut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Kamis 25 April 2024.
Antoni menyatakan bahwa dalam perkembangan dunia maritim yang dinamis saat ini, kebutuhan akan pelaut dan tenaga penunjang keselamatan pelayaran semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan standar rumah sakit atau klinik utama yang berfungsi sebagai institusi pemeriksa kesehatan pelaut yang berorientasi terhadap pelayanan agar senantiasa dan mampu bersinergi dengan unsur pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kemenhub telah membentuk Tim Gugus Tugas Penetapan Rumah Sakit atau Klinik Utama sebagai Institusi Pemeriksa Kesehatan Pelaut yang bertujuan untuk melakukan peninjauan lapangan dan verifikasi teknis dalam penerapan Compliance, Monitoring and Enforcement.
“Tim Gugus Tugas tersebut terdiri dari Auditor Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Praktisi Medis Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, Pendidikan Tinggi Vokasi dan Balai Diklat Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga melakukan penetapan dan sertifikasi terhadap dokter dan rumah sakit atau klinik utama untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan bertanggung jawab sebagai Institusi Pemeriksa Kesehatan Pelaut yang berdaya saing.
“Bimtek yang kita selenggarakan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi para Pelaut, yakni dengan cara meningkatkan kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto menyampaikan bahwa saat ini jumlah rumah sakit dan klinik utama yang telah mendapatkan pengesahan berjumlah sebanyak 88, yang terdiri dari 34 rumah sakit dan 54 klinik utama.
Adapun Bimtek Peningkatan Kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut ini diikuti oleh sebanyak 60 orang peserta yang terdiri dari dokter umum atau dokter spesialis pada rumah sakit/klinik utama yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut namun belum memiliki dokter pemeriksa kesehatan pelaut, serta dokter pemeriksa kesehatan pelaut pada rumah sakit/klinik utama yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang telah habis masa berlaku penetapannya.