Scroll untuk baca artikel
Infacaft 2025 Kerjasama dengan KabarBursa.com
Market Hari Ini

Gegara Jokowi Desak Kontainer Tertumpuk di Pelabuhan

×

Gegara Jokowi Desak Kontainer Tertumpuk di Pelabuhan

Sebarkan artikel ini
MGL5229 11zon
Aktifitas Peti Kemas di Tanjung Priok hari ini. foto: KabarBursa/abbas sandji

KABARBURSA.COM – Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengunjungi Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu 18 Mei 2024.

Airlangga menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan buntut penumpukan kontainer yang terjadi dibeberapa pelabuhan, salah satunya terjadi di Tanjung Priok yang mana terdapat sebanyak 17.304 kontainer menumpuk di sana. Sekaligus melihat sosialisasi terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 pengganti dari Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Besok saya dan Bu Menteri Keuangan akan ke Tanjung Priok untuk melihat sosialisasi dari Permendag yang baru ini,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 17 Mei 2024.

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar barang-barang yang tertumpuk di pelabuhan segera dikeluarkan. Menurut data yang ada, sekitar 26.415 kontainer masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak karena belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek).

“Bapak Presiden minta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan ini bisa segera dikeluarkan,” ucap Airlangga.

Untuk di ketahui, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebelumnya telah beberapa kali direvisi, terakhir menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku pada 6 Mei 2024.

Untuk mengatasi masalah penumpukan kontainer, pemerintah melakukan relaksasi aturan impor. Pemerintah telah menetapkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai pengganti pada hari ini, Jumat 17 Mei 2024.

“Nah per sore ini telah diterbitkan dan telah diundangkan permendag baru nomor 8 tahun 2024,”  terang dia.

Dia pun berharap aturan baru ini mampu menyelesaikan kendala perizinan impor dan mengurangi penumpukan kontainer di pelabuhan.”Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, Presiden memberikan arahan untuk merevisi Permendag yang telah disetujui tadi siang dan akan diikuti dengan PMK terkait barang yang terkena larangan dan pembatasan (lartas) impor,” jelas Airlangga.

Ribuan Kontainer Terjebak

Setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifi Hasan memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 jo 3/2024 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 kemarin. Dalam hal ini terkait pengetatan impor dan penambahan persyaratan perijinan impor berupa Peraturan Teknis (Pertek).

Menter Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat kendala dalam proses perijinan impor sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama. Di antaranya Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan.

Adapun dia merinci data jumlah kontainer yang tertahan atau belum bisa mengajukan dokumen impor, karena belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan Pertek, yakni di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 17.304 kontainer dan Pelabuhan Tanjung Perak: 9.111 kontainer

“Terdapat kendala perizinan impor dan sampai saat ini kita melihat bahwa ada kontainer yang tertahan di pelabuhan,” kata dia, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 17 Mei 2024.

Diketahui, barang-barang yang tertahan di antaranya berasal dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.

“Dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor (Pl dan Pertek),” tambah dia.

Lebih lanjut, untuk menyelesaikan permasalahan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, Airlangga mengatakan pihaknya melakukan pengaturan kembali atau revisi Permendag 36/2023, yang tadi telah disetujui dalam Rapat Internal (Rapint) dengan presiden sebelumnya.

Dia juga mengatakan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) bakal diterbitkan. Yang mana menetapkan kembali Daftar Barang yang terkena pelarangan dan pembatasan (lartas) Impor.

“Nah per Jumat sore telah diterbitkan dan telah diundangkan permendag baru nomor 8 tahun 2024,”  terang dia.

Adapun pokok-pokok kebijakan dalam Permendang 8/2024 ini adalah; Terhadap 7 Kelompok Barang yang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu: 1) Elektronik; (iv) Alas kaki; (v) Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi; (vi) Tas; dan (vii) Katup, dilakukan relaksasi perijinan impor sebagai berikut:

Aturan Sesuai Permendag

Komoditas yang di Permendag 36 diperketat dengan menambahkan persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS (Tanpa PI). Dalam hal ini empat komoditas di antaranya adalah; obat tradisional dan suplemen kesehatan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; katup.

Kemudian, komoditas yang di Permendag 36 diperketat dengan menambahkan persyaratan Pertek, dikembalikan ke aturan Permendag 25 menjadi tanpa Pertek. Tiga  Komoditi di antaranya adalah Elektronik, Alas Kaki, Pakaian Jadi dan Aksesories.

Sebagai informasi, Permendag yang baru diterbitkan ini, yakni permendag nomor 8 tahun 2024 diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Karena itu, untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag baru tersebut.