KABARBURSA.COM – Pemerintah mengumumkan bahwa puluhan ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan akan segera dirilis seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menginstruksikan seluruh pihak terkait untuk bekerja tanpa henti hingga semua kontainer yang tertahan berhasil dikeluarkan.
“Jajaran dari pelabuhan, bea cukai, Sucofindo, dan Surveyor harus bekerja 24 jam sampai semua barang selesai diproses sesuai arahan bapak Presiden,” ujar Airlangga saat mengunjungi Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Sabtu, 18 Mei 2024.
Airlangga pun mengatakan kontainer yang tertahan di pelabuhan akan segera dirilis. Dia pun berharap prosesnya bisa berlangsung dengan cepat.
“Kita berharap bea cukai Tanjung Priok dapat segera merilis komoditas yang diatur dalam Permendag 8/2024,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa sejak 10 Maret 2024, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Hal ini disebabkan oleh persyaratan yang sebelumnya diatur dalam Permendag 36/2023.
“Kami dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut baik perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024. Perubahan ini menyederhanakan persyaratan pelepasan kontainer hanya dengan laporan Surveyor,” jelas Sri Mulyani.
Bendahara negara itu mengungkapkan bakal ada 13 kontainer yang dikeluarkan hari ini dari Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian, ada 17 kontainer lain yang juga diberangkatkan keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak.
“Artinya dengan tadi malam sudah dikeluarkan Permendag (Nomor 8 Tahun 2024) kita langsung bisa mengeluarkan 13 kontainer di sini dan 17 di Tanjung Perak,” kata Sri Mulyani.
Diketahui sebelumnya, Koordinator Bidang Perekonomian mengukapkan dirinya bersama Menteri Keuangan akan mengunjungi Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Airlangga menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan buntut penumpukan kontainer yang terjadi dibeberapa pelabuhan, salah satunya terjadi di Tanjung Priok yang mana terdapat sebanyak 17.304 kontainer menumpuk di sana.
Sekaligus melihat sosialisasi terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 pengganti dari Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Besok saya dan Bu Menteri Keuangan akan ke Tanjung Priok untuk melihat sosialisasi dari Permendag yang baru ini,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2024.
Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar barang-barang yang tertumpuk di pelabuhan segera dikeluarkan. Menurut data yang ada, sekitar 26.415 kontainer masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak karena belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek).
“Bapak Presiden minta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan ini bisa segera dikeluarkan,” ucap Airlangga.
Dalam revisi terbaru ini, pemerintah menetapkan pengaturan impor sebagai berikut:
Untuk tujuh kelompok barang yang diatur dalam Permendag 36/2023 jo. 7/2024, seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, serta tas dan katup, dilakukan relaksasi perizinan impor:
- Empat komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga kembali ke aturan sebelumnya, yakni Permendag 25. Persyaratan hanya memerlukan laporan surveyor (LS), tanpa persetujuan impor (PI).
- Tiga komoditas lainnya, seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris yang sebelumnya memerlukan persetujuan teknis (pertek), kini tidak lagi memerlukan pertek, kembali ke aturan Permendag 25.
Permendag 8/2024 telah diterbitkan dan mulai berlaku efektif sejak 17 Mei 2024. Barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024 akan diselesaikan berdasarkan pengaturan baru ini.
Sebagai informasi, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebelumnya telah beberapa kali direvisi, terakhir menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku pada 6 Mei 2024.
Untuk mengatasi masalah penumpukan kontainer, pemerintah melakukan relaksasi aturan impor. Pemerintah telah menetapkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai pengganti pada hari ini, Jumat 17 Mei 2024.
“Nah per sore ini telah diterbitkan dan telah diundangkan permendag baru nomor 8 tahun 2024,” terang dia.
Dia pun berharap aturan baru ini mampu menyelesaikan kendala perizinan impor dan mengurangi penumpukan kontainer di pelabuhan.”Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, Presiden memberikan arahan untuk merevisi Permendag yang telah disetujui tadi siang dan akan diikuti dengan PMK terkait barang yang terkena larangan dan pembatasan (lartas) impor,” jelas Airlangga.