KABARBURSA.COM – Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti, mendorong penggunaan energi ramah lingkungan untuk memenuhi kebutuhan daya listrik pusat data (data center) di Indonesia. Dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta pada Sabtu, Roro Esti menyatakan bahwa data center membutuhkan energi dalam jumlah besar untuk mendukung keberlanjutan (sustainability). Oleh karena itu, penting memastikan bahwa listrik yang digunakan berasal dari sumber energi yang bersih.
Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) sebagai upaya menciptakan sumber energi yang lebih bersih dan mengurangi emisi CO2. Saat ini, sekitar 70 persen listrik di Indonesia masih berasal dari sumber energi yang kurang ramah lingkungan.
RUU EBET bertujuan untuk mendiversifikasi portofolio energi Indonesia dan mempromosikan penggunaan energi terbarukan untuk masa depan yang berkelanjutan.
Roro Esti juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang tepat, termasuk sampah elektronik (e-waste), untuk meningkatkan keberlanjutan industri seperti data center.
Masalah e-waste dan sampah pada umumnya merupakan persoalan yang sering dihadapi masyarakat sehari-hari dan tidak boleh diabaikan. Pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan dan industri menerapkan praktik pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.
Pemerintah berencana menetapkan standar lingkungan yang dilembagakan secara peer-to-peer, sehingga data center dan industri lainnya dapat memahami dan mematuhi regulasi tersebut. Inisiatif ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan serta mendukung keberlanjutan operasional industri data center di Indonesia.
Nuklir Hingga Amonia
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengumumkan bahwa nuklir, hidrogen, amonia, dan berbagai sumber energi baru telah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurut Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, dalam pembahasan terakhir RUU EBET antara pemerintah dan DPR RI, masih ada beberapa isu yang harus diselesaikan, khususnya tentang amonia.
RUU EBET telah menjadi topik pembahasan yang lama, dan sebelumnya mencakup energi baru seperti nuklir, hidrogen, gas metana batubara, dan berbagai sumber energi lainnya.
“Tetapi sekarang hal tersebut sudah diubah yang mana komitmennya lebih ke ramah lingkungan (green), sehingga kemarin sudah kita tetapkan dan disetujui pada April 2024 bahwa sumber energi baru itu terdiri dari nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya,” katanya, dikutip Jumat, 3 Mei 2024.
Dia menambahkan bahwa ini menjadi suatu ketentuan mendasar bahwa hidrogen dan amonia itu masuk ke dalam RUU EBET.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah dilakukan pada awal April 2024.
Dia menyatakan bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah selesai, namun beberapa topik memerlukan kajian lebih mendalam, terutama terkait power wheeling. Menurutnya, skema power wheeling adalah hal yang esensial untuk dibahas lebih lanjut.
Protokol Keamanan dan Keselamatan
Eddy juga menegaskan bahwa Komisi VII berkeinginan agar energi nuklir dimasukkan ke dalam RUU EBET. Namun, DPR menekankan pentingnya protokol keamanan dan keselamatan dalam operasionalisasi energi nuklir.
Dia menyoroti risiko besar yang mungkin timbul jika pengoperasian energi nuklir diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, atau rekam jejak yang memadai dalam bidang tersebut.
RUU EBET telah diserahkan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU ini merupakan inisiatif DPR dan menjadi salah satu prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 sesuai dengan Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.
Perintah Menteri ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memerintahkan Eniya Listiani Dewi selaku Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang baru dilantik, untuk mempercepat penyelesaian Rancangan UU Energi Baru dan Energi Terbarukan.
“Segera selesaikan rancangan UU Energi Baru dan Energi Terbarukan,” ujar Arifin Tasrif dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang digelar di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Arifin menilai bahwa percepatan penyelesaian RUU EBET merupakan salah satu langkah strategis yang mendukung pengembangan transisi energi Indonesia menuju net zero emission atau nol emisi karbon pada 2060.
“Kita ketahui bersama, hal ini dilatarbelakangi oleh komitmen internasional pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca,” kata Arifin.
Lebih lanjut, ia juga meminta ke Eniya untuk memastikan pendanaan proyek-proyek prioritas nasional, seperti pembangunan transmisi dan proyek pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan dapat didanai oleh APBN, non-APBN, dan pendanaan lainnya.
“Ini guna mendukung pengembangan industri,” ucap dia. Eniya merupakan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22/TPA Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.