KABARBURSA.COM – Pemerintah secara resmi merevisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu. Perubahan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diundangkan sejak 17 Mei 2024 kemarin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan di Indonesia. “Banyak kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Jakarta International Container Terminal, Sabtu 18 Mei 2024 kemarin.
Pengetatan aturan sebelumnya mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan. Kontainer ini didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan lainnya. “Mereka belum bisa mengajukan dokumen impor karena terhambat persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait,” kata Airlangga.
Melalui Permendag 8/2024, pemerintah sepakat memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang: elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas, serta katup. Selain itu, barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024 dapat diselesaikan berdasarkan aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.
“Kami dari Kemenkeu menyambut gembira perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer,” kata Sri Mulyani.
Sejalan dengan revisi tersebut, pihaknya juga menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai pedoman teknis untuk Bea Cukai di lapangan.
“KMK sudah kami keluarkan sehingga Bea Cukai bisa mulai menjalankan tadi malam. Jadi mulai hari ini sudah ada kontainer yang bisa kita lepaskan,” pungkasnya.