KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa dari 147 perusahaan pembiayaan yang ada, masih ada 4 perusahaan yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Maret 2024.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, terdapat 2 perusahaan pembiayaan yang baru-baru ini mengalami penurunan ekuitas sebagai dampak dari penurunan kinerja operasional mereka.
“Kedua perusahaan tersebut telah diminta untuk segera menyusun rencana aksi pemenuhan ekuitas,” katanya dalam keterangan tertulis OJK, dikutip Minggu 19 Mei 2024.
Dari total 4 perusahaan pembiayaan yang dimaksud, Agusman menyatakan bahwa 3 di antaranya telah dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku guna memastikan agar mereka segera memenuhi persyaratan ekuitas. Sementara itu, 1 perusahaan pembiayaan lainnya sedang dalam proses pengembalian izin usaha.
OJK juga memberlakukan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan hingga April 2024. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap peraturan OJK dan hasil pengawasan langsung.
Per Maret 2024, OJK mencatat total piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 488,52 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 12,17 persen Year on Year (YoY). Sementara itu, NPF (Non Performing Financing) Net mencapai 0,70 persen, yang menurun dari bulan sebelumnya yang sebesar 0,72 persen.
NPF Gross perusahaan pembiayaan pada Maret 2024 mencapai 2,45%, mengalami penurunan dari bulan sebelumnya.