Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

OJK bagikan Tips Terhindar dari Investasi Bodong

×

OJK bagikan Tips Terhindar dari Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Efek, Sekuritas dan Manajer Investasi. Apa Bedanya ?
Ilustrasi investasi (Foto: Int)

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh tawaran investasi dengan keuntungan yang menggiurkan. Peringatan ini menyusul laporan mengenai hilangnya dana nasabah di Bank BTN.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa bank harus bertanggung jawab jika kesalahan terjadi di pihak mereka, dan OJK dapat memberikan sanksi.

Namun, jika kesalahan disebabkan oleh kelalaian nasabah, bank tidak akan mengganti dana yang hilang.

OJK saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut dan telah memanggil 17 nasabah untuk dimintai keterangan terkait hilangnya dana mereka.

Tips Menghindari Investasi Bodong

Friderica juga membagikan beberapa tips untuk menghindari investasi bodong, antara lain:

Jangan tergiur dengan janji keuntungan yang fantastis.

Cek legalitas penawaran investasi.

Simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi dengan baik.

Jangan mudah percaya pada oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer.

“Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar pula potensi penipuan. Untuk memastikan simpananmu dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,” ujar Friderica.

Masyarakat dapat mengecek legalitas penawaran investasi dengan menghubungi atau mendatangi lembaga jasa keuangan terkait untuk memastikan kebenaran produk investasi yang ditawarkan.

“Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank harus tercatat dalam pembukuan bank,” tuturnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait kasus raibnya dana nasabah di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Kasus ini kembali mencuat setelah beberapa nasabah mendatangi kantor pusat BTN awal Mei 2024 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan pihaknya tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.

“OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah,” kata Friderica dalam keterangan resmi, Kamis, 16 Mei 2024.

Ia bilang, bank wajib bertanggung jawab jika terbukti melakukan kesalahan. Dan, OJK dapat mengenakan sanksi. Namun, jika kesalahan ada kelalaian pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.

“Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank, dan OJK dapat mengenakan sanksi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah nasabah PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN yang mengaku kehilangan uang di rekening dengan total mencapai Rp7,5 miliar.

Kasus ini bermula ketika para nasabah tersebut menempatkan dana di BTN melalui oknum pegawai, yakni ASW dan SCP.  Namun, perusahaan membantah bahwa ada dana nasabah yang hilang.

Imbas dari lenyapnya uang tersebut, sejumlah nasabah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pusat gedung BTN di Jakarta.

Demonstrasi dilakukan oleh sejumlah nasabah BTN pada 29-30 April 2024. Video perdebatan antara pendemo dan pegawai BTN terkait dana nasabah yang diduga hilang kemudian viral di media sosial X.

Hasil investigasi Ombudsman

Ombudsman telah melakukan konfirmasi dan penyelidikan awal terkait kasus nasabah yang ditipu oleh mantan pegawai BTN yang viral beberapa waktu lalu di media sosial. Para korban tersebut kini meminta tanggung jawab kepada bank.

Sementara perbuatan penipuan dilakukan oleh oknum mantan pegawai bank yang saat ini sudah divonis oleh pengadilan dengan hukuman penjara.

Ombudsman telah melakukan pertemuan dengan pihak BTN, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian BUMN untuk meminta keterangan terkait kasus tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa produk deposito yang diklaim oleh masyarakat tidak dikenal oleh BTN, dan batas maksimum bunga yang berlaku di BTN adalah 4,5 persen hingga 5 persen per tahun, bukan 10 persen per bulan seperti yang diiming-imingkan.

Mengejutkannya, ungkap Yeka, ternyata para korban penipuan yang mengadukan dana investasinya yang raib ke Ombudsman ternyata merupakan golongan yang teredukasi dalam bisnis keuangan.

“Mereka (para korban) teredukasi dan mengerti sekali dengan bisnis keuangan, bukan orang-orang yang minim literasi keuangan,” kata Yeka Hendra dalam siaran persnya yang dikutip, Kamis, 9 April 2024.

Ombudsman, lanjut Yeka, meminta kepada BTN, juga perbankan lainnya untuk dapat memastikan agar hal ini tidak terulang lagi di masa mendatang.

Direktur Operational and Consumer Experience BTN, Hakim Putratama, mengapresiasi upaya klarifikasi dari Ombudsman. Dia memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan korban yang mengaku sebagai nasabah BTN.

Konsultan Hukum BTN, Roni Hutajulu, melihat dari segi hukum bahwa laporan kepolisian yang dilakukan oleh korban investasi bodong yang mengaku sebagai nasabah BTN melanggar prinsip ‘Ne Bis In Idem’ atau tidak dua kali perkara yang sama bisa diperiksa.

Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh BTN ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023, dan proses hukumnya telah berjalan dengan dua tersangka yang sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Adapun modus operandi pelaku yaitu melibatkan transfer dana korban ke rekening pribadi mereka, melalui pembukaan rekening yang tidak sesuai prosedur bank.