Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

Tujuh Pejabat Kementan Bakal jadi Saksi Sidang Kasus SYL

×

Tujuh Pejabat Kementan Bakal jadi Saksi Sidang Kasus SYL

Sebarkan artikel ini
syahrul yasin 1 jpg
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Foto: Viva)

KABARBURSA.COM – Sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kembali digelar hari ini, Senin (20/5/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tujuh saksi dari Kementerian Pertanian.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Dirjen Perkebunan, Andi Nu Alamsyah.

“Persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dkk, hari ini 20 Mei Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi berikut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 20 Mei 2024.

Selain Dirjen Perkebunan, Jaksa KPK juga menghadirkan enam saksi lainnya, yaitu Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (Badan PPSDMP), Dedi Nursyamsi; Sekretaris Badan PPSDMP, Siti Munifah; Ketua Kelompok Substansi Keuangan dan Barang Milik Negara PPSDMP, RR Nina Murdiana; Kepala Bagian Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Sugiarti; Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina, Lucy Anggraini; dan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana.

Sebelumnya, persidangan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian tersebut membuka fakta adanya permintaan uang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Pertanian senilai Rp12 miliar untuk pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Fakta tersebut diungkap oleh saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, Hermanto. Permintaan itu disampaikan oleh Auditor BPK, Victor Daniel Siahaan, pascapemeriksaan yang dilakukan BPK kepada Kementan.

“Permintaan itu untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau tidak salah saya diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” ungkap Hermanto.

KPK menelusuri lebih lanjut mengenai permintaan oleh oknum BPK tersebut dengan melakukan panggilan terhadap terdakwa, Syahrul Yasin Limpo, untuk pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK minggu lalu.

Syahrul diperiksa oleh KPK selama kurang lebih dua jam dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Meski telah menjalani pemeriksaan, Syahrul maupun pengacaranya enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan,” ujar Syahrul kepada wartawan di gedung KPK.