KABARBURSA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki tugas utama mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di seluruh Indonesia.
Jika suatu produk kosmetik memiliki izin BPOM, ini menjamin kualitas dan keamanannya karena kandungan dan proses produksinya diawasi langsung oleh BPOM.
Untuk mencegah adanya korban dari penggunaan kosmetik ilegal tanpa izin edar, BPOM merilis daftar kosmetik berbahaya yang beredar di Indonesia.
Kosmetik yang Mengandung Merkuri:
1. HB Glow Platinum Super Dosting Pink
2. Klip 80’s Day and Night Cream
3. Natural 99 Vitamin E Jingga & Putih
4. Pemutih Dokter
5. Qweena Skincare Night Cream
6. Sin Jung (SJ) Night Cream
7. Tabita Daily and Night Cream
8. Walet Racikan Putih
Kosmetik yang Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya:
1. Babyface Solution 3 Hidroquinan Tretinoin (asam retinoat dan hidrokuinon)
2. Beauty Glow Night Cream Luxury (asam retinoat)
3. Farma Skincare Whitening Day Cream (asam retinoat)
4. FF Toner (hidrokuinon)
5. HB Whitening Supe (hidrokuinon)
6. Karite Velvet Liquid Matte Mousse 06 (pewarna merah K3)
7. Miss Girl Eyeshadow + Blush On No.1 (pewarna merah K3)
8. Tabita Skin Care Smooth Lotion (hidrokuinon).
BPOM Cabut Izin 4 Produk Kosmetik
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil tindakan keras dengan mencabut nomor izin edar/notifikasi dari empat produk kosmetik.
Berdasarkan laporan dari laman resmi pom.go.id, langkah ini diambil setelah melakukan pengawasan intensif dari Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Menurut BPOM, alasannya adalah karena produk-produk kosmetik tersebut melakukan promosi yang dinilai mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.
Produk-produk kosmetik yang terkena dampak ini adalah:
1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, dimiliki oleh Botryo Herba Bioteknologi)
2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, dimiliki oleh Tritunggal Sinarjaya)
3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, dimiliki oleh Tritunggal Sinarjaya)
4. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, dimiliki oleh Tritunggal Sinarjaya)
5. Pencabutan izin tersebut berlaku sejak Januari 2024.
“Keempat produk kosmetik ini tidak mematuhi peraturan yang berlaku karena visual iklannya menyimpang dari tujuan dan kegunaan kosmetik,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri.
BPOM menegaskan bahwa materi promosi/iklan kosmetik harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.
Kriteria pertama adalah objektif, di mana informasi yang disampaikan harus sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik.
Kriteria kedua adalah tidak menyesatkan, yang mengharuskan informasi dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab.
Kriteria ketiga adalah tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah penyakit.
Selain itu, BPOM bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online, serta memberikan rekomendasi takedown terhadap e-commerce yang mengiklankan produk tersebut.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memilih dan membeli produk kosmetik, serta selalu melakukan pemeriksaan terhadap kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa.
Untuk memastikan legalitas atau izin edar kosmetik, masyarakat dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile dan situs cekbpom.pom.go.id. Jika menemukan pelanggaran, dapat segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat.