Scroll untuk baca artikel

Ekonom Nilai Pertamina Sukses Kelola Blok Rokan dan Mahakam

×

Ekonom Nilai Pertamina Sukses Kelola Blok Rokan dan Mahakam

Sebarkan artikel ini
download 3 1 jpg
PERTAMINA - Ekonom dan analis bisnis, menilai bahwa Pertamina telah berhasil mengelola dua blok besar, yaitu Blok Rokan dan Blok Mahakam. (Foto: PGN)

KABARBURSA.COM – Ekonom dan analis bisnis, Acuviarta Kartabi, menilai bahwa Pertamina telah berhasil mengelola dua blok besar, yaitu Blok Rokan dan Blok Mahakam. Ia berpendapat bahwa pencapaian ini menunjukkan kemampuan BUMN energi tersebut dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian energi, serta menjadi simbol kebangkitan energi nasional.

“Keberhasilan Pertamina di kedua blok ini patut diapresiasi. Peningkatan produksi yang dilakukan Pertamina melalui blok-blok besar tersebut sangat mendukung ketahanan energi domestik,” kata Acuviarta, Rabu, 29 Mei 2029.

Dia menambahkan, kemampuan Pertamina dalam menjalankan operasi dan bisnis hulu migas di Blok Rokan dan Mahakam dapat membawa semangat baru dan simbol kebangkitan nasional. Terutama, untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi nasional. “Tentu bisa menjadi kebangkitan energi nasional, meski tidak mudah mewujudkannya,” ujar Akademisi Universitas Pasundan itu.

Pria yang akrab disapa Acu, kinerja positif hulu migas Pertamina tersebut, tentu memiliki dampak besar, selain pencapaian target lifting migas dalam APBN juga terhadap indikator makro ekonomi, baik fiskal maupun moneter.

Pencapaian Pertamina itu, lanjutnya, sesuai dengan roadmap ketika kedua blok itu diambil alih Pertamina. Keberhasilan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan sejumlah pihak yang awalnya meragukan Pertamina mampu mengelola kedua blok raksasa itu. “Itu menjawab keraguan sebelumnya terhadap Pertamina. Karena Pertamina justru menunjukkan kemampuannya. Prinsipnya, saya kira itu sesuai dengan diharapkan,” katanya.

Begitupun, Acu berharap, Pertamina tidak cepat puas dengan capaian saat ini. Ke depan, dia berharap BUMN tersebut terus melakukan inovasi dan pembaruan teknologi agar upaya pengeboran sumur baru di kedua blok raksasa tersebut, dapat dikombinasikan dengan produksi sumur-sumur mature yang ada saat ini.

“Langkah-langkah efisiensi produksi juga harus terus ditingkatkan karena melalui langkah-langkah tersebut tidak saja kinerja produksi yang meningkat, tetapi juga kinerja finansial akan lebih baik,” tutup Acu.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menyatakan keberhasilan meningkatkan produksi sejak alih kelola kedua blok tersebut. Di Blok Rokan misalnya, Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) aktif menjalankan program pengeboran.

Produksi minyak PHR saat ini mencapai 161 ribu barrel oil per hari (MBOPD), lebih tinggi dari sebelum alih kelola, yakni 158,7 MBOPD. Pada tahun 2024, tambahnya, PHR terus meningkatkan produksi migas dengan melakukan pengeboran yang terintegrasi untuk menghadirkan sumur minyak yang berkualitas, efisien, andal dan selamat. Sebanyak 570-an sumur akan ditajak guna menambah cadangan minyak nasional di WK Rokan.

“Pertamina berhasil menempatkan kembali Blok Rokan sebagai penyumbang produksi minyak tertinggi di Indonesia yakni sebesar 161.623 barel minyak per hari,” ujarnya.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo berencana meninjau langsung kondisi terkini di sumur minyak terbesar Indonesia, Blok Rokan, Riau. Presiden Jokowi menyebut, hal ini dilakukannya untuk mengecek kondisi terkini Blok Rokan, terutama setelah RI resmi mengelola sumur minyak tertua ini pada 8 Agustus 2021 lalu dari sebelumnya dikelola oleh perusahaan migas Amerika Serikat, Chevron. “Minggu ini saya akan cek lagi setelah kita ambil alih dari Chevron, Amerika. Sudah ambil alih 100 persen, saya mau cek apakah kita kelola sendiri itu lebih baik daripada dikelola oleh asing,” ungkap Presiden.

Tanah Senilai USD600 Juta

Direktur Utama PHE, Chalid Said Salim, mengungkapkan bahwa anggaran pemulihan tanah terkontaminasi minyak di Blok Rokan mencapai USD600 juta atau setara Rp9,5 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.869,90). Chalid, yang juga mantan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), mengatakan bahwa anggaran tersebut berasal dari pemerintah dan operator lama, yakni Chevron.

“(Pemulihan tanah terkontaminasi) nilainya USD600 juta, anggaran dari operator lama dan negara. Jadi surat penugasan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), kita yang ditugaskan untuk melaksanakan,” ujar Chalid dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII, Rabu, 27 Maret 2024 lalu.

PHR bertekad untuk mengolah tanah terkontaminasi minyak bumi guna menurunkan kadar limbah bahan berbahaya dan beracun di wilayah Blok Rokan.
“Kami melaksanakan tugas yang diberikan oleh SKK Migas untuk mengolah tanah terkontaminasi serta melakukan abandonment and site restoration (ASR),” kata Direktur Utama PHR Jaffee Suardin.

Jaffee menjelaskan bahwa kegiatan pre-focus group discussion (FGD) untuk pembuatan peta jalan pengelolaan tanah terkontaminasi minyak telah dilakukan bersama SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan PHR. Ini sesuai dengan surat penugasan untuk lima tahun ke depan.

Saat ini, kesepakatan mengenai mekanisme pengadaan dan penganggaran antara SKK Migas dan PHR dalam penggunaan dana ASR sedang berlangsung.
Perseroan telah memulai proses inisiasi dan eksekusi Plug & Abandonment (P&A) serta dekomisioning fasilitas. Sekitar 200 sumur siap untuk Final Utilization and Plugging Program (FUPP) dari total 3.297 sumur, dan 800 fasilitas siap sesuai surat penugasan.

“Kami melihat potensi dari sumur-sumur yang sekarang idle. Potensi tersebut kami kembangkan sebelum memutuskan apakah akan dilakukan ASR atau tidak, karena tujuannya adalah mencari produksi,” ujar Jaffee.

Kementerian ESDM menyatakan bahwa tanah terkontaminasi minyak bumi di Blok Rokan merupakan akibat dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Tanah terkontaminasi minyak bumi merupakan tanah yang terkena tumpahan, ceceran, atau kebocoran penimbunan limbah minyak bumi yang tidak sesuai dengan persyaratan dari kegiatan operasional.

Biaya pengelolaan lingkungan, termasuk pemulihan lingkungan, merupakan bagian dari biaya operasi sebagai bagian dari konsep kontrak kerja sama cost recovery. SKK Migas secara ketat mengawasi pembebanan biaya kegiatan pembersihan tanah terkontaminasi minyak kepada biaya operasi.