Scroll untuk baca artikel

Atasi Perubahan Iklim, Pemerintah Kucurkan Rp569 Triliun

×

Atasi Perubahan Iklim, Pemerintah Kucurkan Rp569 Triliun

Sebarkan artikel ini
ilustrasi perubahan iklim jpg
PERUBAHAN IKLIM - Jika tidak segera ditangani, kerugian ekonomi akibat perubahan iklim bisa mencapai 2,87 persen dari produk domestik bruto (PDB). (Foto: Int)

KABARBURSA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah menggelontorkan anggaran sebesar USD37,8 miliar atau setara dengan Rp569 triliun untuk program penanganan perubahan iklim dari tahun 2016 hingga 2022.

“Realisasi belanja perubahan iklim Pemerintah Pusat sejak 2016 hingga 2022 mencapai Rp569 triliun secara kumulatif,” kata Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Kemenkeu, Boby Wahyu Hernawan, dalam Acara Media Gathering di Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Rabu, 29 Mei 2024.

Boby juga memaparkan bahwa setiap tahunnya, pemerintah menganggarkan rata-rata Rp81,3 triliun untuk mitigasi perubahan iklim, yang merupakan sekitar 3,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, persentase tersebut menunjukkan komitmen yang baik dari pemerintah Indonesia dalam menangani isu perubahan iklim, terutama jika dibandingkan dengan negara lain yang masih mengalokasikan kurang dari 2 persen dari APBN untuk hal tersebut.

“Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai program, di antaranya Rp332,84 triliun untuk program mitigasi guna menurunkan emisi gas rumah kaca di sektor-sektor seperti industri hijau, pengolahan limbah, energi, dan transportasi,” paparnya.

Sementara itu, lanjut Boby, Rp214,2 triliun digunakan untuk program adaptasi yang fokus pada penurunan kerentanan, peningkatan kapasitas adaptif, dan pengurangan kerugian ekonomi melalui peningkatan kualitas air dan sektor kesehatan.

“Selain itu, ada juga alokasi anggaran sebesar Rp22,4 triliun untuk program Co-benefit yang mendukung sektor kehutanan, pertanian, kelautan, dan pesisir,” tambahnya.

Kata Boby lagi, tercatat bahwa kebutuhan pendanaan aksi mitigasi untuk periode 2018-2030 diperkirakan mencapai Rp4.002,44 triliun, atau sekitar Rp307,88 triliun per tahun.

Namun, APBN hanya dapat memenuhi sekitar 14 persen dari kebutuhan pendanaan aksi mitigasi setiap tahunnya.

Total pendanaan mitigasi dari APBN (aksi mitigasi dan co-benefit) untuk periode 2018-2022 mencapai Rp217,83 triliun, dengan rata-rata Rp43,57 triliun per tahun.