Scroll untuk baca artikel

Nilai Transaksi Kripto di RI Bisa Tembus Rp800 Triliun

×

Nilai Transaksi Kripto di RI Bisa Tembus Rp800 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kripto
Mata uang kripto (Foto: Shutterstock)

KABARBURSA.COM – Nilai transaksi aset kripto di Indonesia diproyeksikan dapat mencapai Rp800 triliun dalam setahun. Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto memberikan rincian dari proyeksi tersebut.

Dari setiap kuartal di tahun 2024 ini, Yudhono mengatakan, nilai transaksi akan selalu mencapai angka Rp160 triliun. Bahkan proyeksi tertinggi menurutnya bisa menyentuh angka Rp200 triliun per kuartal.

“Jadi, untuk yang second half, singkatnya mungkin kuartal III dan kuartal IV itu rata-rata naik lah dari Rp160 triliun per kuartal jadi mungkin sekitar Rp200 triliun sama Rp200 triliun. Jadi, kurang lebih Rp400 triliun kali ya di semester kedua (tahun ini),” ujar Yudhono.

Dalam kesempatan ini, ia menjelaskan bahwa resminya produk ETF berbasis Bitcoin (BTC) yang berpotensi akan disusul ETF berbasis Ethereum (ETH) di Amerika Serikat (AS) telah memberikan dampak positif terhadap pasar aset kripto, baik dalam negeri maupun global.

Otoritas bursa AS atau US Securities & Exchange Commission (SEC) telah meresmikan ETF Bitcoin (BTC) pada 12 Januari 2024, dan baru-baru ini ETF berbasis Ethereum (ETH) telah mendapatkan lampu hijau dan diproyeksikan akan meluncur akhir tahun ini.

“Nah, saya pikir itu akan driving secara global. Jadi, akan driving, harusnya bisa drive Bitcoin price lagi dan Ethereum price di second half ya. Demikian, trade volume juga akan lebih bagus lagi nanti,” ujar Yudhono.

Sampai kuartal I 2024, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp158,8 triliun atau meningkat hampir 400 persen year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Bersamaan dengan itu, jumlah investor aset kripto di tanah air juga meningkat menjadi sebanyak 19,75 juta investor kripto atau bertambah sekitar 570.000 investor, naik 2,97 persen month to month (mtm) dibandingkan Februari 2024 yang sebanyak 19,18 juta investor.

Literasi Aset Kripto

Untuk memaksimalkan pemahaman masyarakat dan meningkatkan adopsi kripto di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menilai perlu adanya peningkatan literasi dan edukasi.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, sebelum berinvestasi, investor harus melakukan riset mandiri atau ‘Do your Own Research’ (DYOR), serta memastikan memilih platform legal yang terdaftar di Bappebti. Selain itu, selalu gunakan uang dingin apabila berinvestasi di kripto.

“Regulator yang mengatur industri kripto memiliki misi yang sama, yaitu agar masyarakat dapat bertransaksi kripto dengan aman dan nyaman. Seperti di Bappebti yang juga dilengkapi dengan Komite Aset Kripto,” ujar Tirta.

Ia mengatakan, Komite Aset Kripto berperan sebagai salah satu motor penggerak yang memastikan roda industri aset kripto berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk bagi pedagang atau exchange, sehingga menyediakan proteksi yang lebih bagi para investor kripto di Indonesia.

Adapun Komite Aset Kripto tersebut terdiri dari beberapa unsur, antara lain Bappebti, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, dan lembaga kliring aset kripto. Terdapat juga asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait.

Namun, lanjutnya, perlindungan investor tersebut akan sulit dilakukan apabila masyarakat tidak berinvestasi pada platform yang terdaftar di Bappebti.

“Oleh karena itu, Bappebti terus mengimbau masyarakat untuk berinvestasi pada platform yang terdaftar di Bappebti supaya bisa mendapatkan perlindungan yang sesuai. Selain itu, tetap utamakan riset sebelum mengambil keputusan. Terutama saat kondisi pasar kripto berada pada potensi reli,” katanya.

Literasi Cegah Bahaya

Tirta juga menyoroti bahwa industri kripto di Indonesia telah diregulasi dengan baik sehingga aman dari praktik ilegal seperti pencucian uang atau money laundering. Hal itu sebagai tanggapan atas banyaknya masyarakat yang memandang kripto sebagai salah satu metode pencucian uang.

“Makanya kita bisa bilang, ketika ada kasus money laundering, Indonesia itu pasti sudah comply dengan ketentuan (hukum) money laundering di global karena kita sudah meregulasi itu (anti pencucian uang),” kata Tirta.

Tirta menilai, regulasi terhadap industri kripto di Indonesia telah didesain sedemikian rupa untuk menanggulangi adanya praktik pencucian uang. Regulasi tersebut memberikan lampu hijau kepada penegak hukum, termasuk Bappebti sendiri untuk menelusuri rekening-rekening nvestor kripto yang dicurigai.

Ia menjelaskan, data-data sebelumnya yang menyiratkan banyaknya praktik pencucian uang menggunakan aset kripto sebenarnya bersumber dari data global.

“Terkait pada money laundering, datanya itu kan memang dimasukan juga, saya lihat di website-nya Kepresidenan. Datanya itu dari sumber di global sebenarnya. Karena di global itu rentan terhadap money laundering. Karena memang tadi, banyak sekali platform di luar (negeri). Ada Binance, ada dulu FTX, ada OKX, Coinbase, Upbit, dan sebagainya, ada Gecko,” jelasnya.

Sedangkan di Indonesia, lanjutnya, regulasi keamanan dalam industri aset kripto lebih baik dibandingkan negara-negara lain.

Adapun hingga April 2024, jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 20,16 juta orang. Di periode yang sama, transaksi kripto di Indonesia juga menyentuh Rp158,84 triliun.