KABARBURSA.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya melindungi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri dari maraknya barang-barang impor.
Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, menyatakan bahwa KPPU berusaha melindungi industri dalam negeri dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat agar industri domestik dapat tumbuh di tengah persaingan global.
Platform e-commerce yang berkembang pesat telah meningkatkan penetrasi produk impor di Indonesia dengan harga relatif rendah, yang menjadi tantangan bagi UMKM lokal dalam bersaing.
Untuk mengatasi hal ini, KPPU menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bertema “Maraknya Produk Jadi Impor di Indonesia: Kesiapan dan Upaya Pengendaliannya,” melibatkan berbagai kementerian dan asosiasi terkait.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, nilai impor Indonesia terus meningkat, terutama dari negara-negara seperti China, Hong Kong, dan Jepang.
Produk-produk dari negara-negara ini dikenal dengan harga kompetitif dan kualitas baik, menarik minat konsumen Indonesia. Namun, serbuan barang impor dengan harga murah ini mengancam keberlangsungan pelaku usaha domestik, menurunkan produksi dalam negeri, produk domestik bruto, dan kesejahteraan rakyat.
Eugenia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk mengatasi banjir barang impor, seperti bea masuk, bea masuk antidumping, dan kuota impor. Namun, instrumen-instrumen ini belum cukup untuk menahan masuknya barang impor dengan harga murah.
Ke depan, KPPU akan bersinergi dengan berbagai pihak untuk membahas langkah-langkah menghadapi ancaman terhadap industri dalam negeri. Kebijakan yang tepat dan implementasi efektif diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat perdagangan internasional sambil melindungi dan mendukung pelaku usaha dan UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional.
Sekretariat Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UMKM, Koko Haryono, mengungkapkan bahwa sekitar 83 persen barang yang masuk ke Indonesia pada 2022 melalui e-commerce harganya di bawah 100 dolar AS. Angka besar ini terjadi sebelum penerapan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang PMSE.
Perwakilan Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, menyatakan bahwa Permendag Nomor 31 Tahun 2023 membatasi penjualan barang-barang impor di platform digital dengan berbagai persyaratan. Dwi Wahyono, perwakilan lainnya, menambahkan bahwa Kemendag telah berupaya meningkatkan penjualan produk lokal di platform digital melalui fasilitas ruang promosi, meskipun penerapannya harus hati-hati karena bisa berbenturan dengan perjanjian WTO.
Subdit Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sugeng, menyatakan bahwa sejak adanya Permendag 31 Tahun 2023, impor barang melalui e-commerce menurun. Kebijakan lain yang dapat diterapkan termasuk safeguard dan countervailing duties.
Perwakilan APSyFI, Redma, menyebutkan bahwa masih ada produk dengan harga tidak masuk akal yang dijual di platform digital, seperti produk baju bayi. Dia juga menyoroti dukungan akses pasar serta penegakan hukum terkait SNI dan labeling.
Perwakilan GABEL, Wisnu Gunawan, menyoroti kebijakan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah menghidupkan kembali industri yang hampir mati suri. Namun, relaksasi impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 membuat masa depan industri elektronik lokal menjadi tidak menentu.
Strategi Nasional Persaingan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan pengaturan strategi nasional persaingan usaha (Stranas-PU) melalui peraturan presiden, sebagai landasan hukum untuk meningkatkan kualitas persaingan usaha di Indonesia.
Eugenia Mardanugraha, salah satu anggota KPPU, menyatakan bahwa visi Indonesia Emas 2045 menekankan pentingnya transformasi ekonomi guna mencapai pertumbuhan ekonomi rata-rata 7 persen dan keluar dari perangkap pendapatan menengah pada tahun 2038.
“KPPU berpendapat bahwa hal ini dapat dicapai dengan adanya peraturan presiden tentang strategi nasional persaingan usaha (Stranas-PU), sebagai kerangka hukum yang mengatur rencana peningkatan kualitas persaingan usaha di Indonesia dan mengkoordinasikan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi intensitas persaingan di pasar,” ujar Eugenia dalam keterangan di Jakarta pada Kamis, 14 Maret 2024.
Eugenia menyampaikan pandangannya dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Perekonomian, Direktur Eksekutif Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS) Yose Rizal Damuri, serta Guru Besar dari Universitas Pelita Harapan Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi.
Baca Juga : Beras Mahal, KPPU Incar Sanksi Pelaku Usaha Curang
Menurut KPPU, salah satu langkah penting untuk meningkatkan produktivitas nasional adalah dengan menciptakan pasar yang kompetitif, terutama melalui penegakan hukum yang kuat dan penghapusan kebijakan yang menghambat persaingan dan inovasi.
Eugenia menjelaskan bahwa FGD tersebut menghasilkan beberapa poin penting terkait penyusunan Stranas-PU. Pertama, persaingan usaha di Indonesia dapat ditingkatkan dengan membawa dimensi persaingan usaha dan efisiensi ke seluruh tingkatan proses pengambilan keputusan.
“Sehingga prinsip persaingan usaha tidak berdiri sendiri tetapi menjadi bagian integral dari proses peninjauan regulasi,” ungkap Eugenia.
Kedua, ada peran penting kementerian dan lembaga dalam mendorong persaingan usaha di Indonesia, sehingga penting untuk mengintegrasikan prinsip persaingan usaha dalam proses penyusunan regulasi baru atau pada peninjauan dan revisi regulasi yang sudah ada.
“Pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan persaingan yang pada prinsipnya harus mendorong efisiensi dan inovasi guna meningkatkan produktivitas industri dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Eugenia.
Ketiga, penyusunan Stranas-PU penting untuk lebih mendorong persaingan usaha yang sehat melalui penerbitan kebijakan terkait kegiatan ekonomi dan perdagangan.
“Stranas-PU diperlukan untuk meningkatkan efisiensi alokasi dan produksi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Eugenia menekankan urgensi penyusunan Stranas-PU tersebut dengan menyebutkan data dari OECD yang menunjukkan hubungan positif antara meningkatnya persaingan usaha dengan pertumbuhan ekonomi, investasi, dan peningkatan tingkat hidup rata-rata.
Terakhir, Eugenia menjelaskan bahwa strategi nasional (Stranas) harus disusun menjadi peraturan presiden agar memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, koordinasi antara KPPU dengan Kementerian di bidang ekonomi diperlukan untuk menyusun naskah dan kajian yang diperlukan dalam pengajuan Peraturan Presiden terkait Strategi Nasional Persaingan Usaha.