Scroll untuk baca artikel
Infacaft 2025 Kerjasama dengan KabarBursa.com
Market Hari Ini

Kapan Iuran Tapera Dijalankan? ini Kata BP Tapera

×

Kapan Iuran Tapera Dijalankan? ini Kata BP Tapera

Sebarkan artikel ini
BP Tapera jpg

KABARBURSA.COM – Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo menyatakan, potongan gaji untuk iuran tapera belum tentu akan dimulai pada tahun 2027.

Padahal dalam aturannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam pasal 68 menyebutkan bahwa pemberi kerja untuk pekerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Artinya, seharusnya pada 2027 iuran ini diberlakukan kepada semua pekerja.

Namun Heru mengungkapkan pihaknya saat ini masih fokus dalam pembenahan tata kelola sebagai lembaga baru yang beroperasi sejak 2019, guna membangun kepercayaan masyarakat kepada BP Tapera sebagai pengelola dana tabungan perumahan.

“Memang selambat-lambatnya tujuh tahun, tapi ini tidak saklek begitu masih banyak pekerjaan rumah dari komite, yang masih terus harus kami upayakan utamanya untuk peningkatan kualitas tata kelola organisasi, maupun pengelolaan dana dan model bisnis yang firm dan berikan keadilan seluruh peserta. Itu yang sedang kami kembangkan,” kata Heru dalam konferensi pers di BP Tapera, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.

Heru pun juga mengatakan masih menunggu pemerintah menyatakan BP Tapera siap untuk mengelola dana tabungan perumahan. Jadi, kalau belum dinyatakan siap, meskipun sudah 2027, dia mengatakan belum tentu iuran Tapera akan berlaku.

Timeline 2027 tidak saklek seperti itu, tergantung kesiapan BP Tapera kalau kami dinyatakan komite sudah siap collection baru pasti akan proses,” kata Heru.

Lanjutnya, dia menjelaskan jika pihaknya sudah dinyatakan siap, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan sosialisasi iuran yang mau ditarik. Termasuk nantinya sistem potongan yang berlaku, apakah dari gaji atau bentuk lainnya.

“Nanti kan sosialisasi juga. Apa yang jadi dasar pungutan, apakah gaji pokok dari pekerja, penerima upah, atau dari take home pay, atau dari apa, itu kan masih diskusi yang panjang,” terangnya.

Senada, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan target iuran 2027 bisa saja melenceng. Artinya iuran Tapera tak serta merta akan berlaku 2027.

Pemerintah masih akan melihat kesiapan BP Tapera juga untuk mengelola dana. Sementara itu sejak dibentuk saja, BP Tapera sudah harus dihadapkan pandemi COVID-19 yang membuat pekerjaan dilakukan tidak maksimal.

“Kalau PP 25 dan PP 20 itu kan 7 tahun setelah BP Tapera operasi. Kan kemaren juga ada COVID-19. Ini kan dinamika ditangkap dipelajari mana yang paling baik,” kata Herry.

Karena itu, dia tidak bisa memastikan kapan iuran BP Tapera itu akan mulai dipungut. Yang jelas kata dia pihaknya akan bertindak setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan teknis untuk pungutan terhadap ASN dan TNI/Polri. Sementara untuk pekerja swasta, iuran akan dipungut setelah Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan teknis.

“Jadi, bisa aja (iuran mulai dipungut lebih dari 2027), kan namanya hidup bisa berubah,” tandasnya.

Tapera Klarifikasi Dana Tak Cair

Sementara itu, Heru menegaskan bahwa temuan 124.960 peserta tidak dapat mencairkan haknya senilai total Rp567,45 miliar berasal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 dan telah ditindaklanjuti hingga akhir tahun 2023.

Heru menegaskan bahwa temuan ini berasal dari audit BPK pada tahun 2021 dan telah ditindaklanjuti hingga akhir tahun 2023. Dia menambahkan, pihaknya saat ini hanya mengelola dua sumber dana utama, yaitu dana alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana peserta Tapera untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) eks Bapertarum.

“BP Tapera hingga saat ini hanya mengelola dua sumber dana pertama dana alokasi APBN untuk FLPP kedua dana peserta tapera untuk PNS ex Bapertarum,” jelas dia, Rabu, 5 Juni 2024.

Heru pun menjelaskan bahwa semua hak kepesertaan yang menjadi substansi temuan BPK sudah dikembalikan kepada peserta penerima hak setelah kepesertaannya berakhir. “Kami sudah melaporkan tindak lanjutnya ke BPK dan telah dinyatakan selesai oleh BPK,” tambahnya.

Diketahui, dalam proses audit, BPK menemukan bahwa terdapat 125.690 orang yang sudah pensiun berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum menerima pengembalian dana mereka.

Namun heru mengatakan hingga saat ini BP Tapera telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 PNS pensiun atau ahli warisnya dengan total nilai mencapai Rp 4,2 triliun.

“Dan itu sudah direkomendasikan BPK ke BP Tapera tindak lanjutnya dan hingga akhir 2023 kemarin seluruh hasil temuan dimaksud telah ditindak lanjuti BP Tapera,” tandas Heru. (yub/*)